Pembangunan Gedung Mewah Tanpa IMB di Km. 9,5 Kota Sorong Jalan Terus, Kemana Pemerintah

Pemerintah Tutup Mata atau Ada Main

Hukum360 Dilihat

POLISI NEWS | SORONG. Lemah pengawasan serta minim kesadaran pemilik bangunan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibat banyak  bangunan di kota Sorong tanpa IMB atau PBG.

Padahal proyek tersebut tak ada IMB atau PBG-nya.

Pantauan Media Polisi News. com terdapat bangunan megah yang sedang dikerjakan tanpa IMB atau PBG di Jl. Basuki Rahmat Km. 9.5 Kel. Sawagumu, Kec. Sorong Timur Kota Sorong, Papua Barat Daya, bahkan bangunan ini tidak terpasang papan Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia, selasa (18/06/2024).

Yd (35), warga Samping bangunan menuturkan, “bangunan tanpa IMB banyak terdapat di Kota Sorong, sepertinya bangunan tidak perlu lagi memasang IMB atau Sekarang disebut PBG, meski terbukti melanggar namun tak kunjung ada tindakan dari petugas terkait. “Proyeknya cepat selesai. Bahkan, malam hari juga dikerjakan. Padahal proyek tersebut tak ada IMB atau PBG nya,” keluh YD,

“YD, juga menjelaskan, “waktu mereka Tanam tiang kontruksi, itu rasanya rumah kami mau roboh kena getarannya, lihat saja Ruko didepan yang dulunya dipakai leasing, itu sudah miring makanya lesing pindah, belum lagi hujan turun, daerah ini, daerah banjir dan semua orang tahu, entah kenapa Pemerintah tidak hentikan. ini kan belum punya ijin IMB atau PBG, “jelas YD.

Terkait dengan informasi dari masyarakat, awak Media polisinews.com coba coba mendatangi Dinas Pehubungan Kota Sorong, terkait ijin (Andalalin) kepada Kabid Lala Perhubugan Kota Sorong, pada bulan Mei 2024, Kabid Lala menjelaskan, “ijinya masih diproses, memang salah satu syarat untuk dapat menerbitkan IMB atau PBG, harus mengurus ijin Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), ini masih diproses, ” jelas Kabid Lala.

Untuk memastikan kebenaran-nya awak media kembali coba mengkonfirmasi hal ini kepada Kadis PTSP pada bulan Mei 2024, Kadis PTSP menjelaskan, “Kami punya data cukup lengkap pa, kami belum ada menerbitkan IMB atau BPG kepada pemilik bangunan yang lokasinya berada di KM 9,5 persoalan mereka sudah membangun, kami ini hanya bawahan silahkan tanyakan ke Pj. Walikota, “jelasnya.

Awak media pun coba menjumpai Pj Wali Kota Sorong, sampai berita ini naik PJ Wali Kota Sorong, susah dijumpai.

Pertanyaan kami dari media, segitu pentingnya pejabat-pejabat ini sehingga susah dijumpai.

Pernah salah satu LSM menyurati pemerintah agar menghentikan pembangunan karena belum memiliki IMB atau PBG, sempat terhenti beberapa minggu, kemudian sekarang pembangunan jalan lagi, diduga ada permainan pemilik bangunan dengan oknum pemerintah.

Pertanyaan masyarakat, Kenapa bangunan tanpa ijin ini kembali beroperasi dan Pemerintah seolah-olah tutup mata, masyarakat menduga pemerintah sudah disogok oleh pemilik bangun.

Jurnalis | Agung RPP, SE.CHt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *