POLISI NEWS | GARUT. Terjadi pembakaran pesantren oleh warga setempat yang berawal dari kekecewaan warga Desa Dangiang Kec. Cilawu terhadap guru ngaji inisial R S Alias Soni yang di duga melakukan perbuatan pencabulan terhadap salah satu Santriwatinya yang bernama R K (17), pada saat pembakaran rumah, pemilik rumah pelaku pencabulan sudah tidak ada di rumah.
Atas aksi itu dilakukan pada Senin (5/4/2021) malam, dipicu lantaran diduga guru ngaji di lokasi tersebut telah melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, bangunan yang dibakar tersebut merupakan bangunan semi permanen yang digunakan pelaku mengajar.
“Yang dibakar itu bangunan semi permanen yang dipergunakan oleh pemilik rumah tersebut untuk mengajar ngaji, awalnya ada kekecewaan dari warga bahwa ada salah satu santrinya yang menjadi korban pelecehan seksual,” katanya.
Sebelumnya, kejadian Pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji kepada santri perempuan di bawah umur. Warga setempat mulai curiga dengan gerak-gerik prilaku guru ngaji terhadap santri RK.
Kasus pencabulan terhadap santri kini sedang ditangani oleh Polres Garut guna penyidiakan lebih lanjut.
Tim Liputan Nasional | Taufik Basari | Humas Polres Garut