Pembagian Bantuan Sosial BKAD Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Syarat Persoalan

Nasional117 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | JEMBER. Pembagian bantuan sosial berupa sembako dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jelbuk menyisakan persoalan. Pasalnya sumber dana bantuan berasal dari surplus dana Tahun Anggaran 2020 dimana pengelolanya yaitu Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) lama telah dinonaktifkan dan BKAD berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus dan telah menunjuk UPK Sementara. Pembagian bantuan itu sendiri dilaksanakan di Balai Desa Jelbuk oleh BKAD disaksikan Plt Camat Jelbuk Muhammad Zamroni, SH, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Plt Camat, Zamroni, ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, “Terkait hal itu (UPK lama yang telah dinonaktifkan) BKAD sudah mengirim surat kepada saya (camat) untuk menarik aset dari UPK yang lama.”

banner 336x280

Zamroni melanjutkan, itu sebagai tindak lanjut dari MAD yang diselenggarakan tanggal 7 April 2021. Hasil keputusan seluruh kepala desa pada waktu itu menonaktifkan sementara UPK yang lama dan membentuk UPK yang baru. “Dikatakan sementara, sambil menunggu proses kebenaran terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana,” kata Plt Camat Jelbuk. Untuk itu ditunjuk UPK Sementara.

Pihak Kecamatan Jelbuk berjanji akan segera menindaklanjuti surat dari BKAD. “Insyaallah kita akan kirim surat kepada UPK lama untuk menyerahkan aset ke UPK yang baru,” kata mantan salah satu kabid di BKPSDM itu.

Sementara itu Ketua BKAD Jelbuk, Ali Mustafa, membenarkan Informasi yang menyebutkan belum ada serah terima (aset) dari pengurus UPK lama.

“Semestinya sudah harus dilaksanakan karena hampir satu bulan (deadline) sejak tanggal tujuh april kemarin berdasarkan mad khusus yang menyebutkan salah satunya menonatifkan UPK lama,” ungkap Ali saat ditanyai di salah satu ruang di Balai Desa Jelbuk.

Ia berharap sebelum batas waktunya berakhir (7/5/2021), genap satu bulan setelah MAD Khusus, pengurus lama UPK (Ketua Endry, Sekretaris Reni dan bendahara Sudarsih) segera menyerahkan seluruh aset kepada UPK Sementara yang sudah ditunjuk.

Ketika ditanya soal sumber dana bantuan sosial Ali menjelaskan, dana terpaksa diterima oleh BKAD sebab UPK baru tidak berani menerima sebab dana itu hasil kerja UPK lama dan belum ada serah terima aset.

Hingga berita ini ditayangkan UPK lama Kecamatan Jelbuk belum bisa dikonfirmasi.

Tim Liputan Jawa TImur | Ampuh Hermanto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *