GARUT I POLISI NEWS. Terpasangnya papan reklame (billboard) yang berukuran cukup besar di jalan raya Wanaraja tepatnya di depan Pasar Rakyat Wanaraja menuai banyak polemik, selain dianggap membahayakan para pengguna jalan, pemasangan reklame tersebut juga dinilai melanggar etika dan estetika lingkungan.
Beberapa waktu lalu, diberitakan sebuah papan reklame nampak menjorok ke tengah jalan di depan Pasar Rakyat Wanaraja, dan nampak memakan hampir separuh badan jalan.
Berdasarkan informasi yang terangkum awak media, vendor papan reklame tersebut adalah PT. Tri Bangun Kreasindo yang berkantor di Kabupaten Bandung.
Namun tak selang beberapa lama, papan reklame tersebut akhirnya dibongkar.
Menurut Camat Wanaraja, Mia Herlina S.STP.M.Si , pembongkaran reklame tersebut dilakukan pada Selasa, 09/02/2021 malam oleh vendor yang bersangkutan.
Alasan terkait pembongkaran tersebut, Mia Herlina menuturkan ” bahwa selain terlalu menjorok ke badan jalan, Mia juga menjelaskan bahwa titik lokasi pemasangan reklame tersebut tidak sesuai dengan permohonan awal, ” kata Mia.
Selain itu, Kasie Trantib Wanaraja, Iwan Abdurachman menjelaskan, bahwa reklame tersebut setadinya untuk iklan salahsatu produk rokok, namun Selasa malam sudah dibongkar, dan hanya tersisa tiang nya saja.” kata Iwan, saat dikonfirmasi wartawan Media Polisi News, Kamis,11/02/2021
” Ia juga menuturkan bahwa, rekomendasi terkait kontrak dengan vendor reklame tersebut sudah dibatalkan.” Pungkasnya.
Tim Liputan : Bang Adies