POLISI NEWS | LANGKAT. Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat tangkap MY (41) warga dusun Sempuran Limau Mukur Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera utara diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu -sabu Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 6.45 WIB.
MY (41) diamankan di Desa Serang Jaya Hilir Kec. Pematang Jaya Kab. Langkat. Serta turut diamankan MTH, (40) warga Desa Pajak Pagi Kec. Rantau Pau kab. Aceh Tamiang.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 gram, 43 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp. 150.000, 1 unit timbangan elektrik
Informasi penangkapan disampaikan oleh Kasi humas Polres Langkat AKP Yudiyanto SH, kepada awak media melalui Grup Jurnalis Langkat.
Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu disebuah Cakruk di tengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir Kec. Pematang Jaya Kab. Langkat, Sabtu Tanggal 08 Juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib,
Selanjutnya anggota Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka dan mengamankan 2 orang laki-laki di Cakruk ditengah Kebun Sawit dari hasil tangkapan Tim Opsnal menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di meja Cakruk.
Tim pun melakukan interogasi kepada tersangka yang mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Jurnalis | Muslim Yusuf