POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Berdasar peraturan kepala desa (Kades) no.1 tahun 2022 yang mengatur tentang jam kerja perangkat desa dan Kades).Hari senin sampai kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.vSedangkan jam kerja pada hari jumat dimulai pukul 07.30 WIB, sampai pukul 11.00 WIB, siang.
Demikian disampaikan pemerhati dan juga Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya, Arif A Rifai. Saat ikut berkunjung ke kantor Pemdes Rawagatel.
Namun hal ini berbeda dengan jam kerja atau pelayanan bagi masyarakat di pemerintahan desa (Pemdes) Rawagatel,Kecamatan Arjawinangun,Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat ini.
Pasalnya,saat wartawan media ini hendak berkunjung dan melakukan konfirmasi terkait kinerja kuwu (Kades) juga perangkatnya.Ke desa Rawagatel pada kamis,(8/8/2024) sekira pukul 12:00 siang.
Namun alangkah heranya saat melihat pintu masuk balai desa Rawagatel yang terbuat dari besi tersebut.Terlihat sudah terkunci dan tergembok,dan tidak terlihat satu orang pun perangkat desa berada.
Posisi kantor balai desa Rawagatel sendiri sedikit jauh dari pemukiman warga. Sehingga awak media agak kesulitan untuk bertanya kepada warga.Terkait kenapa balai desa Rawagatel sudah terkunci dan tidak ada pelayanan.
Dari informasi yang berhasil didapat wartawan media ini menyebutkan.Jika kepala desa Rawagatel sedangan beribadah umroh.
Sementara itu,saat awak media mencoba konfirmasi kepada Sekretaris desa (Sekdes) Rawagatel, Hari Restu Permana.Dengan menghubungi melalui pesan singkat ke nomer WhatsAppnya, Kamis, (8/8/2024).
Dengan maksud menanyakan alasan pihak Pemdes Rawagatel sudah tutup pukul 12:00 siang padahal itu masih jam kerja.
Namun hingga berita ini diterbitkan Sekdes Rawagatel tersebut tidak menjawab pertanyaan dari wartawan media ini.
Jurnalis| Bisri