Pelaporan ke Kajari Batam Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS, Uang Saku Siswa PKL dan Uang Sewa Kantin

Polisi News10135 Dilihat

Oleh : Charlye M. Simanjuntak

POLISI NEWS | BATAM. Kepri kota Batam berdasarkan hasil wawancara kami dengan orang tua & siswa SMK Negeri 5 Batam, yang menceritakan bahwa dia dan ribuan siswa dari berbagai sekolah SMK di Batam sangat tersiksa dan tertekan dalam melaksanakan PKL di PT. Sumitomo Wiring System Batam karena PKL yang mereka jalani tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan sebelumnya.

Adapun beberapa pelanggaran yang menurut media kami dilakukan manajemen PT. Sumitomo yaitu sistem perekrutan siswa PKL sama dengan perekrutan karyawan kontrak (tes tertulis, interview dan medikal Rontgen yang bisa memicu Kanker), siswa bekerja tidak sesuai dengan kosentrasi Keahlian/Jurusan pendidikan di sekolah alias bekerja sebagai operator Produksi, waktu kerja 2 shift (pagi-malam), kerja harus kejar target seperti karyawan apabila target tidak tercapai maka wajib lembur atau saat produksi barang banyak maka siswa wajib masuk dihari Minggu atau hari libur (bagi siswa yang melawan maka diancam Leader dapat nilai PKL Buruk) serta membayar ongkos bus jemputan yang disediakan PT. Sumitomo sebesar Rp 250.000,- per bulan. Masih menurut siswa ini bahwa tanggung jawab serta tekanan kerja yang diterima oleh mereka sama dengan karyawan akan tetapi upah/uang saku yang diterima tidak sama alias sangat kecil dibandingkan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Adapun uang saku per bulan dengan jam kerja normal seorang siswa cuma mendapat Rp 1.200.000,- per bulan, sementara karyawan UMK Rp 4.685.050,- Dalam hal ini terlihat sekali selisih yang cukup besar yaitu Rp 3.485.050 per bulannya. Apabila lembur sebulan penuh siswa cuma menerima uang saku Rp 2.700.000,-. Dari besaran selisih ini dapat kita hitung jika siswa sebanyak 1000 orang maka keuntungan per bulan yang diterima oleh PT.Sumitomo adalah Rp 3.485.050 x 1000 siswa = Rp 3.485.050.000 (tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) dan jumlah ini belum termasuk lembur.

Dari poin-poin di atas kami menduga kuat bahwa pihak PT.Sumitomo bersama pihak sekolah SMK Negeri 5 Batam yang dipimpin oleh Henra Debeny, M.Pd dengan sengaja telah melanggar banyak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dengan memanfaatkan Program PKL SMK untuk mendapat keuntungan ekonomi. Adapun Undang-undang yang telah dilanggar yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 68,69,70,71,72), UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (pasal 76i), Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang PKL Bagi Peserta Didik (pasal 3,6,12,16) dan Dirjen Pendidikan Vokasi tentang Panduan PKL sebagai Mata Pelajaran.

Kami telah mengkonfirmasi langsung kepada ibu Mery selaku kepala bidang PKL SMKN 5 Batam dengan jawaban bahwa pihak sekolah terpaksa mengikuti permintaan manajemen PT. Sumitomo karena susahnya mencari tempat PKL bagi siswa, namun bagi kami hal itu tidak masuk akal. Sementara itu kami juga menyurati GM/HR Manager PT. Sumitomo dimana hanya memberikan balasan pembelaan tanpa mau menjawab semua pertanyaan yang kami layangkan serta tidak mau dikonfirmasi langsung. Hal ini seolah-olah kedua belah pihak saling mencampakkan tanggung jawab. Sementara masalah pelaksanaan PKL ini telah terjadi bertahun-tahun di PT. Sumitomo. Selain itu kami juga sudah mendatangi Dinas Pendidikan Kepri dan juga melayangkan surat konfirmasi tapi tidak juga memberi respon.

Atas kejadian ini kami menduga kuat adanya kongkalikong antara pihak SMKN 5 Batam yang dipimpin oleh Henra Debeny, M.Pd dengan manajemen PT. Sumitomo dalam memanfaatkan Program PKL SMK ini untuk memperkaya diri mereka masing-masing dengan melakukan eksploitasi anak/siswa. Hal ini sangat miris sekali mengingat dunia Pendidikan adalah tonggak utama kemajuan dan keberhasilan sebuah negara. Dan bagaimana mungkin moto SMK yaitu SMK Bisa Hebat bisa terwujud jika siswa PKL saja penempatan proyek kerjanya tidak sesuai dengan kosentrasi Keahlian/Jurusan pendidikan yang mereka ambil di sekolah alias asal melaksanakan PKL aja sebagai syarat kelulusan siswa.

Dan masih dari SMKN 5 Batam, hasil wawancara kami dengan beberapa pemilik kantin sekolah bahwa telah terjadi keputusan sewenang-wenang oleh kepala sekolah Henra Debeny, M.Pd dengan menaikkan uang sewa kantin dimulai Januari 2024 ini dari Rp 15 juta menjadi 18 juta selama 10 bulan aktif proses belajar (1 tahun kalender). Atas keputusan ini maka ada beberapa pemilik kantin yang keluar karena tidak sanggup memenuhi permintaan yang ditetapkan oleh kepala sekolah.

Kantin sangat penting keberadaannya dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum bagi seluruh warga sekolah. Kantin merupakan bagian dari aset daerah/negara karena berdiri di tanah milik negara sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah tidak boleh sewenang-wenang menaikan uang sewa kantin. Media kami juga telah mengkonfirmasi langsung ke Dinas Pendapatan kota Batam, Bapenda Kepri serta Bidang pengelolaan Aset Pemda Batam dan mereka menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pengenaan retribusi atas kantin di sekolah SMAN/SMKN di kota Batam.

Dalam hal ini kami menduga adanya Korupsi uang sewa kantin yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Berikutnya sesuai data yang kami peroleh mengenai penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020-2021 saat pandemi Covid-19 dan tahun 2022-2023 paska pendemi Covid-19 di beberapa sekolah SMAN dan SMKN di kota Batam. Kami menilai ada beberapa oknum kepala sekolah yang kami duga kuat terindikasi melakukan praktek korupsi Dana BOS Reguler di tahun 2020-2023 dengan menghabisakan anggaran dan pemakaian yang tidak masuk akal. Adapun kepala sekolah dan besaran yang kami maksud adalah:

Henra Debeny, M.Pd.di SMKN 3 Batam tahun 2020 Rp 2,24 miliar, tahun 2021 Rp 3,12 miliar dan di SMKN 5 Batam tahun 2022 Rp 6,47 miliar, tahun 2023 Rp 7,62 miliar

Ahmad Tahir, M.Ak di SMKN 4 Batam tahun 2020 Rp 2,18 miliar, tahun 2021 Rp 2,84 miliar, tahun 2022 Rp 3,03 miliar, tahun 2023 Rp 3,35 miliar

Bahtiar, M.Pd di SMAN 5 Batam tahun 2020 Rp 2,28 miliar, tahun 2021 Rp 3,22 miliar dan di SMAN 1 Batam tahun 2022 Rp 3,05 miliar, tahun 2023 Rp 3,36 miliar

Elmi, S.Pd di SMAN 16 Batam tahun 2020 Rp 1,82 miliar, tahun 2021 Rp 2,46 miliar dan di SMAN 8 Batam tahun 2022 Rp 3,77 miliar, tahun 2023 Rp 3,97 miliar

Seperti kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi hanya di rumah aja dan salah satunya adalah proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah untuk menghindari penyebaran atau penularan virus covid-19 di kalangan siswa kala itu, dan proses belajar mengajar dilakukan secara Daring atau Online dari rumah termasuk kegiatan lainnya di sekolah.

Media Polisi News dalam hal ini telah melayangkan Surat Konfirmasi dan melakukan wawancara langsung dengan keempat kepala sekolah tersebut di atas, akan tetapi ada yang sampai saat ini tidak mau ditemui atau membalas surat kami. Dan ada juga yang kami temui tanpa mau memberikan penjelasan dan hanya berkata semua LPJ nya sudah diperiksa oleh Inspektorat.

Dari beberapa poin LPJ yang kami duga terindikasi tindak pidana Korupsi yaitu pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran / ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, dan pemeliharaan sarana dan prasarana dengan motif mark up harga, transaksi fiktif, dan pengadaan berulang-ulang. Pada prinsipnya Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik dan berkualitas.

Kami meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memeriksa dan menindak tegas semua oknum kepala sekolah yang kami laporkan ini sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Kami juga meminta kepada instansi-instansi terkait termasuk Komisi Perlindungan Anak untuk kita bersama-sama mengawal kasus ini terkhusus kasus Eksploitasi anak/siswa PKL dan juga memperhatikan perkembangan dunia pendidikan di kota Batam agar tercipta generasi bangsa yang berkualitas dan dapat bersaing di dunia internasional sehingga Indonesia menjadi negara Makmur dan Maju dikemudian hari.

UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *