POLISI NEWS | BATAM. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK telah mengamankan 1org laki-laki berinisial JH (31) sebagai Tindak Pidana Pencurian /Jàmbret. Rabu (02/06/21) lalu. dan Tersangka jambret tersebut melakukan aksi kriminal di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi Kec. Sekupang, Kota Batam, pada Senin (31/05) lalu, sekira pukul 21.45 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, menjelaskan “Kronologis berawal pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng. Ketika saat melintasi jalan jembatan Sei Lady tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor warna hitam langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban.
Dan, Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi,”jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Adapun ciri-ciri handphone milik korbanHP warna biru. Kerugian sebesar Rp 3.000.000,-
Menerima laporan korban yang menjadi korban tindak pidana pencurian /jambret kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian /Jambret.
Kemudian pada hari Rabu (02/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abdi 2. Sekira pukul 20.00 Wib dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun terdapat barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yaitu berupa 1 unit handphone Warna Biru (Milik Korban) LP Polresta Barelang, 1unit handphone warna Putih (Milik Korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor warna hitam merah sebagai sarana pelaku melaksanaka aksinya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pencurian / jambret, berdasarkan keterangan pelaku terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku yakni di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi, di tepi Jalan Depan Lotte Mart, di terowongan Pelita, di Simpang lampu merah Hotel Kaliban, Di Bundaran Ocarina. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,”Ungkap Kapolresta Barelang.
Jurnalis Hany