Pekerjaan Proyek Rumdin Kejari Lebak Santer Jadi Sorotan Aktivis GMBI Angggaran Rp 2, 2 Miliar Pengawasan Dinilai Asal

Hukum203 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Pekerjaan Rehab Rumah Dinas (Rumdin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak kini ” Santer” menjadi sorotan tajam dari sejumlah Aktivis, salah satunya Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Salahsatunya Aktivis GMBI yakni Timsus GMBI WILTER Banten King Naga yang mengaku heran dengan pelaksanaan pekerjaan rehab Rumdin Kejaksaan Negeri Lebak yang saat ini masih dalam proses pengerjaan namun terkesan asal dalam pengawasan. Hal tersebut terbukti disaat awak media melakukan kontrol dilokasi pembangunan bahwa diduga tidak ada pekerja yang menggunakan APD.

banner 336x280

Menurut King Naga, dengan anggaran yang berasal dari hasil pajak rakyat yang menelan anggaran hingga Rp 2,2 miliar lebih tersebut, seharusnya pihak Kejari Lebak melakukan pengawasan yang sangat ketat. Karena, kata dia, anggaran tersebut bukan anggaran yang sedikit dan bahkan seharusnya melakukan antisipasi terjadinya kecelakaan kerja.

Herannya, ketika awak media melihat pekerja proyek tersebut malah tidak satupun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal diyakini itu dianggarkan dan masuk dalam perencanaan pekerjaan untuk APD itu sendiri.

“Saya sudah dua kali ke sini, tapi belum pernah melihat adanya pengawas maupun pelaksananya, dan tidak satupun pekerja yang menggunakan APD kan itu bahaya,”tegas Naga melalui timsusnya, Sabtu, (20/7/2024).

King Naga juga mengaku sempat berbincang dengan security penjaga pos gerbang Kejari. Ia menanyakan siapa pelaksananya atau pengawas dari proyek tersebut, namun pihak Security mengaku belum pernah melihat pengawas atau pelaksana proyek yang mengawasi.

“Security yang jaga di pos gerbang saja saat saya tanyakan mereka bahkan tidak tau yang mana pelaksananya, dan pengawasnya. Artinya, tidak ada pengawasan doang. Pembangunan rehab ini kan anggaran dari Negara, seharusnya ada pengawasan,”katanya.m

Kata King Naga seharusnya proyek yang menelan anggaran pantastis ini seharusnya dikerjakan secara serius dan dilakukan pengawasan yang ketat. Apalagi ini untuk Rumdin Penegak Hukum.

“Bagaimana pembangunan rehab ini bisa diyakini pekerjaannya maksimal jika pengawasannya juga tidk ada,”tegasnya.

King Nanga terus berupaya mencari informasi ke pihak Kejari Lebak, melalui Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan rebhab tersebut, namun pihaknya mengaku tidak mengetahui karena itu bukan ranahnya.

Disinggung terkait para pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Puguh mengaku sudah mengarahkan kepada pihak Kontraktor.

“Saya tidak tau siapa pengawas dan kontraktornya, karena itu bukan ranah saya. Dan terkait APD dan K3 sudah saya tegur dan saya sampaikan, tapi saya kan tidak punya kewenangan untuk itu,“ungkapnya.

Sebelumnya, Proyek Pembangunan Rehab Rumah Dinas Kejari Lebak,  santer disoroti oleh sejumlah aktivis dan media. Pasalnya, sebelumnya saat pengerjaan proyek tersebut tidak memasang papan proyek sehingga publik dan sejumlah Aktivis, Lembaga mengaku heran berapa anggaran yang digelontorkan untuk membangun Rumdin tersebut dan darimana anggarannya. Setelah itu, ramailah hingga puluhan media memberitakan “Proyek Pembangunan Rehab Rumdin Tak Dipasang Proyek.”

Kemudian setelah ramai pemberitaan barulah Papan Proyek tersebut di pasang dengan Pagu Anggaran Rp 2,258.434.400.00, bersumber dari anggaran APBD Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. Batavia Benteng Jaya Dengan Konsultan PT. Zhafran Mitra Adilla.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak sempat ditanya oleh awak media siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan berapa anggarannya, namun heranya, Ibu Kepala Kejari Lebak menyuruh media menanyakan kepada salah satu orang lembaga berinisial ( MKSN ),

Jurnalis: M.Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *