Parah dan kembali terjadi SDN 3 Palimanan Timur Diduga Jual Beli Buku LKS

Pendidikan175 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Kembali jadi tamparan dunia pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang di tidak mampu dalam mensosialisasi aturan di sekolah-sekolah, di mana kini terjadi kembali SDN 3 Palimanan Timur Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya. Rabu, 05/02/2025.

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu wali murid SDN 3 Palimanan Timur yang nama minta di sembunyikan menuturkan pada awak media. “Bahwa di SDN 3 Palimanan tempat anaknya sekolah diduga menjual buku LKS kepada peserta didiknya, banyak orang tua siswa yang mengeluh terkait pembelian buku LKS,” ungkapnya.

LKS itu beli kepada Guru wali kelas masing masing di SDN 3 Palimanan Timur, yang dikoordinir oleh salah satu wali murid lalu setor ke Guru wali kelas, buku LKS satu paket berbeda harganya, dari harga Rp. 80.000,- sampai Rp. 100.000/paket LKS/per semester.

Menanggapi hal tersebut, Masuri Kepala Sekolah SDN 3 Palimanan Timur saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya sudah konfirmasi dan sepakat pada wali murid, untuk pembelian buku LKS.

Lanjut Kepala Sekolah SDN 3 Palimanan Timur Samsuri, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait jual beli LKS karena menurut Samsuri itu antara wali murid dengan pihak pengada barang Buku LKS, hal ini mendapat tanggapan serius para awak media karena prihal jual beli LKS di SDN 3 Palimanan Timur terkesan baru dan unik yang melibatkan salah satu wali murid sebagai pengepul uang LKS.

Buku LKS itu memang ditawarkan ke murid, malah ada di group wali murid katanya, karena buku LKS penunjang belajar murid SDN 3 Palimanan Timur

Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang oleh pemerintah. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2020.

Di mana larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Pelanggaran jual beli LKS di sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemotongan gaji, hingga sanksi pidana.

Beberapa alasan mengapa jual beli LKS di sekolah dilarang, diantaranya.

– Memberatkan orang tua siswa secara finansial

– Buku LKS yang dijual tidak memiliki standar harga yang jelas

– Buku LKS yang dijual tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Jurnalis | Toto S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *