Paman Cabuli Keponakan Dibekuk Tim Beruang Hitam

Info Polres765 Dilihat

BALIKPAPAN | POLISI NEWS. Sungguh di luar nalar perbuatan yang dilakukan seorang paman berinisal AF (41), begitu tega mencabuli, bahkan melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri. sebut saja Mawar yang masih berusia 11 tahun.

Mirisnya aksi bejat pelaku tersebut ternyata bukan sekali saja dilakukan, melainkan sudah dua kali. Terbaru pada 15 Februari 2021 di rumah kios Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Saat itu Mawar sedang tertidur pulas. Kemudian dirayu oleh pamannya itu untuk membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan.

“Korban lagi tidur, terus pelaku datang merayu untuk membuka pakaian. Setelah itu dilakukannya persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Polresta, Selasa (9/3) sore.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku AF mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun. “ Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam, untuk tidak bicara ke siapapun,” ujarnya.

Namun dengan polos Mawar menceritakan tindakan cabul yang dilakukan pamannya itu kepada sang neneknya. Selanjutnya diteruskan ke Polserta Balikpapan.

Dari laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Kamis, (4/3) di rumahnya.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti kaos lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna hitam milik korban,” ungkapnya.

Petugas pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku serta dimintai keterangan. Dari situ diketahui jika pelaku nekat melakukan aksinya hanya karena khilaf.

“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan. Dan dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dia khilaf,” ucapnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AF disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Sumber | Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *