POLISI NEWS | JAKARTA. Paguyuban penghuni apartemen Sunter Parkview menggelar aksi menuntut pengelola apartemen untuk memberhentikan pembayaran Kwh listrik sesuai dengan surat edaran kementerian energi dan sumber daya mineral.
“Kami meminta kepada ketua badan pengelola apartemen Sunter Parkview agar agar memberhentikan pembayaran Kwh listrik di 1700 unit apartemen ini,” kata kordinator aksi, di gedung apartemen Parkview, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 13 desember 2024.
Menurut dia pengelola selayaknya bertanggung jawab terhadap pergantian kwh meter listrik.
“Seharusnya pengelola bertanggung jawab terhadap pergantian dan sambungan listrik pelanggan, kan ini kerjasama dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara: red),” kata Ola penghuni apartemen ini
Hal itu, kata dia tertuang dalam surat edaran dari direktorat jenderal ketenagalistrikan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Diketahui surat edaran tersebut tertuang di nokor B-4660/TK.04/DLB.5/2024.
Kendati demikian pihak penghuni apartemen sebagian listrik penerangan di beberapa unit tetap dipadamkan karena belum membayar kwh listrik.
Disaat bersamaan pembela hukum penghuni apartemen, Michael Latuputty tetap melakukan pembelaan terhadap penghuni apartemen yang merasa dirugikan. “Apalagi penghuni juga ada yang merasa terintimidasi dengan mematikan aliran listrik dan dikunci dari luar,” katanya.
“Yang selama ini kami dipaksakan membayar kwh listrik. Mulai saat ini kami tidak mau lagi membayar, stop!,” tegasnya.
Pihaknya juga telah membuat laporan polisi (LP) ke direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya
“Yang pasti kami sudah memberikan bukti-bukti awal adanya dugaan tindak pidana undang-undang layanan konsumen,” pungkasnya.
Dalam aksi damai tersebut tampak polisi sektor Sunter dan satuan polisi pamong praja ikut berjaga-jaga dilingkungan apartemen tersebut.
Sebagian peserta aksi juga membawa spanduk kecil bertuliskan “Stop Memaksa Kami Membayar. DJK Sudah Putuskan Migrasi KwH Meter Menjadi Tanggung Jawab Pengelola!!!
Jurnalis | Widodo