POLISI NEWS|INHU RIAU. Perusahaan Terbatas MAS (PT MAS) keberadaan perusahaan hasil pantauan awak media di lapangan, bahwa bangunan tersebut terlalu dekat dengan pemukiman penduduk. Sabtu (29/03/2025).
Menurut keterangan dari seorang warga berinisial M (43), keberadaan bangunan perusahaan PT M AS, yang bergerak di bidang pengelolaan brondolan buah sawit diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Keberadaan bangunan perusahaan tersebut PT MAS, diduga sudah melanggar aturan hukum, yang mana posisi bangunan terlihat jelas didekat pemukiman penduduk yang lebih kurang hanya berjarak lebih kurang 3 meter saja dari rumah penduduk yang hanya berbatas dengan pagar memakai dinding seng saja.
Selain dekat pemukiman penduduk juga dekat dengan anak sungai lebih kurang hanya 3 meter saja, bukan hanya sekadar itu saj. Namun terlalu dekat dengan batas jalan lintas timur, tepatnya di Jalan lintas timur Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau, Perusahaan PT. Mas diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Sanksi hukum untuk perusahaan yang mencemari lingkungan di dekat pemukiman warga dapat berupa pidana penjara, denda, dan/atau penutupan sementara.
Sanksi pidana
Membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, menurut Pasal 104 UU PPLH. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, menurut Pasal 374, Sanksi administratif.
Perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis, Denda administratif, Penutupan sementara, Pembekuan izin usaha industri, Pencabutan izin usaha industri
Selain itu, perusahaan juga dapat diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.
Sebelum terlambat Awak media meminta kepada pihak pemerintah daerah maupun pusat terkait dengan adanya izin usaha perusahaan PT. Mas. agar segera dikaji ulang atau ditinjau kembali agar kedepannya tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
Pihak perusahaan PT MAS, melalui Humas Hamdan Tambunan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 08537519XXXX, menjawab, kesalahan seperti apa pak, kalau bisa silahkan saja saya sarankan agar koordinasi dengan pihak dinas terkait, kepada pihak pemberi izin jangan menyudutkan pihak perusahaan, berdasarkan izin lengkap maka pihak investor berani mendirikan pabrik tersebut.
Kalau mau menaikkan berita itu harus berimbang jangan asal naikin berita saja harus koordinasi dulu dengan pihak Dinas terkait sehingga tidak menyudutkan kami atau memvonis kami nanti saya adukan ke Dewan pers kalau asal buat berita.
“Wartawan harus paham dengan kode etik jurnalistik yaitu harus memiliki tiga narasumber berita, harus koordinasi dengan narasumber, dengan pihak Dinas terkait dan kepada yang diberitakan, “ungkap Humas Perusahaan PT. MAS
Jurnalis | Khairul Anam