POLISI NEWS| LEBAK. Beredar kabar terkait dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga dimiliki Calon Bupati Lebak periode 2024-2029 Dede Supriadi, dilaporkan oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Lebak, yang diwakili oleh Syarifuddin (Ketua Harian) didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB). Kamis, 12 September 2024.
Dalam pelaporannya Syarifuddin melengkapi sejumlah bukti-bukti yang dipinta pihak Bawaslu, dan pemaparan kronologis adanya duga’an kasus tersebut, dan Bawaslu menerima laporan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurut Syarifuddin, hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu, karena jika benar Dede Supriadi memiliki dua KTP, ini jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, apalagi Dede Supriadi ini adalah Calon Bupati, dikatakan usai pelaporan ke sejumlah awak media Kamis 12 September 2024.
“Saya meminta agar Bawaslu menindak tegas, jika benar Dede Supriadi punya KTP ganda,”ujar Syarifuddin.
“Karena ini jelas perbuatan melanggar hukum, yang tidak bisa ditolerir, apalagi Dede adalan sosok Calon Bupati.”tegasnya.
Syarifuddin juga meminta, jika Dede Supriadi terbukti melakukan pelanggaran Hukum, pihaknya meminta agar KPU Lebak mendiskualifikasi Dede Supriadi, untuk tidak diloloskan dalam ajang kontestasi Pilkada Lebak. Ini kata Syarifuddin.
“Saya meminta kepada pihak KPU Lebak, untuk tidak meloloskan Dede Supriadi, pada kontestasi Pilkada Lebak, jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum,”tandasnya.
Sisi lain Ketua LBH Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Lebak Andi Ambrillah, juga mengatakan hal yang sama, dirinya menyampaikan Pemimpin itu harus bersih, dan tidak pernah berurusan dengan lembaga hukum apapun.
“Menurut saya sebagai sosok calon pemimpin itu harus bersih, dan tidak pernah berurusan dengan lembaga hukum apapun,”jelas Andi.
Andi juga memaparkan terkait keterlibatan Dede Supriadi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Metrojaya, terkait dugaan penggelapan uang sebesar, Rp,5.475.000.000,- (Lima miliar empat ratus tuju puluh lima juta rupiah)
“Apalagi dirinya sedang terseret kasus duga’an penggelapan uang sebesar lima miliar lebih, yang kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro jaya.”ungkapnya.
Menurut Andi, agar Pilkada Lebak kondusif, “Maka terkait hal ini, saya selaku Ketua LBH ARB Lebak, meminta agar Dede sanuji tidak diloloskan dalam kontestasi Pilkada Lebak, periode 2024-2029, demi terciptanya Pilkada yang jujur aman “tutup Andi.
Jurnalis | Dani Saeputra