POLISI NEWS | LEBAK.BOrmas GAIB 212 (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) DPC Kabupaten Lebak geruduk kantor Dinas PUPR. Terkait Pembangunan Jembatan Ciminyak – Gajrug. Senin (21/10/2024).
Menurut keterangan Kurdi Kordinator aksi unjuk rasa yang diadakan di depan kantor Dinas PUPR, ini dilakukan untuk menegur Pemerintah bagian Dinas PUPR supaya tidak seenaknya, karena mereka tidak memikirkan warga masyarakat kabupaten Lebak. Seharusnya Dinas PUPR dalam pembangunan jembatan tersebut, ada alternatif pembuatan jalan pintas terlebih dahulu, untuk akses warga karna sangat penting bagi warga setempat dan pengguna jalan roda 2 dan roda 4,”pintanya.
Ketua Ormas 212 Umar Pijai DPC Kabupaten Lebak mengatakan.” Pembangunan Jembatan Ciminyak (Lewidamar – Gajrug) Kecamatan Muncang, Dengan menelan Anggaran kontruksi dengan nilai pagu sebesar Rp 1.160.400.000. yang berasal dari Anggaran APBD,”ujarnya.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan membawa masalah bagi warga sekitar. justru di keluhkan oleh masyarakat, karena tidak punya akses lain untuk melewati jembatan tersebut dalam pembangunan oleh Dinas PUPR.
Hal ini terjadi akibat pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak selaku penyelenggara jalan, tidak menyediakan jalan darurat, atau jalan sementara, sebagai jalan alternatif agar dapat di lalui oleh pengguna jalan, khususnya pengguna jalan roda 2 dan roda 4. Bahkan jalan yang disediakan pun, hanya bisa di lalui oleh kendaraan roda 2 (dan tidak sedikit juga banyak yang terperosok dan jatuh dari jalan tersebut, akibat kondisi jalan yang licin dan berada tidak jauh dari arus air sungai Ciminyak.
Maka kami dari Ormas GAIB 212 Mendesak kepada PJ Bupati Lebak, agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak dan jajarannya, Karna tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan mematuhi peraturan dan perundang -undangan yang berlaku.
Kepada Dinas terkait Dinas PUPR Kabupaten Lebak, agar bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat. Akibat ditutupnya akses jalan satu – satunya, yakni jembatan Ciminyak tersebut, dan tidak disediakannya jalan alternatif sebagai upaya untuk mengantisipasi terganggunya pungsi jalan, hal ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.
Aparat penegak hukum, agar segera melakukan penyelidikan, dan manggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Ciminyak – Gajrug tahun anggaran 2024, dan prosedur, sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku.
Jurnalis | Dani Saeputra