POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Polsek Banjaran Jajaran Polresta Kab. Bandung. melaksanakan kegiatan Bersinergi Operasi Gabungan dalam Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menekan Covid-19 di Wilayah Kec. Banjaran Kab. Bandung pada pukul 10.00 WIB, Rabu (15/07/2021).
Apel pagi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjaran Ipda. Ageung. S di dampingi Dodo Kanit Sat Pol PP Kec. Banjaran Kab. Bandung.
Setelah melaksanakan apel makan tim melakukan razia mini market yang berada di Jalan Raya Banjaran. Untuk melihat mini market mematuhi prokes dan menyediakan tempat cuci tangan hand tanitizer. Namun setelah cek belum ada alat pengukur suhu di mini market tersebut lalu petugas pun menegur dan menghimbauan agar dilengkapi pengecekan di mini market.
Setelah dari Mini market lalu Kanit Reskrim Ipda Ageung S, mendatangi warung baso menyampaikan, “warung baso yang bertepatan Jl. Raya Banjaran tidak boleh makan ditempat, hanya boleh dibawa pulang,” tandasnya pada media Polisi News.
Selain mini market dan warung baso petugas juga memberi himbauan kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dengan memberikan sangsi fisik berupa push up. “Sosialisasi Inmendgari No 15 tahun 2021/Perda prov Jabar no 5 tahun 2021 Sosialisasi dan himbauan agar masyarakat patuh kepada Protokol Kesehatan 5 M agar kita, Aman, Terpuji, Agamis, Profesional.”ucap Kanit Reskrim Ipda Ageung S.
Jurnalis | Yan’s’ | Wandha