POLISI NEWS | LEBAK. Di Lebak Selatan pupuk subsidi dijual oleh oknum Taruna Siaga Bencana (Tagana) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Kios yang berada di Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, Minggu (4/8/2024).
Hasil pantauan awak media polisinews.com menemukan harga pupuk Bersubsidi merek uria dan NPK Pohnska dijual belikan oleh oknum relawan (Tagana) dengan harga melambung tinggi. Pupuk urea dijual Rp 170.000/sak. Sedangkan merek NPK Pohnska Rp 180.000/sak.
Saat dikonfirmasi pemilik kios atas nama Pandi yang notabene relawan kemanusiaan (Tagana) taruna berencana harga mahal pupuk bersubsidi yang ia jual dikiosnya.
Oknum relawan (Tagana) sekaligus pemilik kios pupuk bersubsidi mengungkapkan, Harga pupuk mahal karena terkendala ongkos Dari kios Ke Tempat Sangat jauh, juga dan medan jalan jelek. Sehingga kami merasa kesulitan. Mungkin akan berbeda harga bila jarak kios tidak jauh.
Dan mungkin kalau anggota BP tanya ke kelompok binaan seperti KMP Cipancur RW 07 /01. Kampung Hegarmanah RT 02 itu saya jual 150 persak. Dan bisa tanya langsung Ke anggota kelompok tani Hegarmukti.
“Kalau ada sisa yang tidak ditebus oleh anggota, kami lempar ke kios kecil diseputaran kelompok ibu Eti. Untuk cadangan tanam ke kedua. Kalau kebutuhan kelompok sudah terpenuhi. Dan tidak ada masalah pak, “ujarnya.
Mungkin Ke depannya harga akan Di Sinimalisir karena jalan Cimangpang Cicalung lagi dalam Perbaikan.
Sementara itu yang Dapat kami Sampaikan Semoga Bapak Dapat Memakluminya pungkasnya
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepada pihak penegak hukum Mabes Polri melalui pesan singkat WhastApp langsung dijawab
Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri mengatakan, “Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun di tempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut.
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Jurnalis | M Juhri