POLISI NEWS | LEBAK. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ditemukan Posting di Facebook oleh Akun Fiat Sajagat dalam tulisannya, “Mencari cari kesalahan orang cari buat fitrah emang elu sudah jompo gitu kalau Elu udah stroke baru gua mau ngasih.”
Berawal tim liputan mengkonfirmasi soal perusahan jaringan wifi yang diduga ilegal milik insial Fiat. Lalu inisial Fiat merasa kesal dengan adanya konfirmasi dari wartawan malah mengeluarkan kata kata bulian kepada wartawan yang hendak konfirmasi.
Dan bahkan ada yang komentar dari Nnussavvarronna Vvarro, sebagai berikut: Karunya amat nyah, para bilatung kalaparan.
Aktivis Pemerhati lingkungan, Dani Saeputra sekretaris Distrik GMBI menilai ini percakapan yang tidak pantas di umbar-umbar di medsos apalagi sampai mendoakan yang tidak baik kepada tetangga atau para sosial kontrol.
Hal tersebut tidak baik untuk di lontarkan oleh Fiat Sajagat, “Kalau memang ada yang datang dan tidak memberikan tanggapan. Karena hal tersebut akan menjadi perhatian baik lembaga atau publik, “ungkapnya kepada wartawan jelajah hukum pada hari Sabtu 29/03/25.
“Bersikaplah dewasa apa bila bermedia sosial, jangan memprovokasi ,karena sekarang sudang jelas undang undangnya, “pungkas Dani Saeputra.
Sampai berita ini ditayangkan pihak yang diduga menghina seseorang tersebut belum memberikan klarifikasi dan belum diketahui bermaksud apa apakah kepada aparat penegak hukum yang bersilaturahmi ke tempat usaha nya apakah kepada sosial kontrol yang jelas Lontaran kata kata yang tidak pantas itu sudah jelas tersebar luas di medsos.
Sehingga menuai kritik pedas dari aktivis GMBI, Dani Saeputra akan segera berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cibeber dan Polres Lebak untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi dengan bos jaringan wifi tersebut, jangan-jangan juragan wifi ini perusahannya belum miliki perizinan kalau sampai ditemukan perusahan tidak izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan kepada oknum pengusaha.
Dani juga menyampaikan terkait peraturan perusahaan jaringan wifi itu tidak asal asalan ada aturan nya dan ada perundang undangan yang harus di tempuh, internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan usaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jurnalis | Tim Polisi News