Oknum Pegawai Kecamatan Karawang Timur Usir Wartawan, Terancam Akan Dilaporkan

Polisi News187 Dilihat

POLISI NEWS | KARAWANG. Diduga wartawan Delikjabar.com Aep Apriyatna menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bahkan di usir oleh oknum pegawai Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat LN saat ada acara rapat Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Selasa (30/01/2024).

Wartawan Delikjabar.com Aep Apriyatna mengatakan, sangat menyayangkan dengan perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum pegawai Kecamatan Karawang Timur telah mengusir dirinya pada saat rapat PSM.

“Awalnya saya memang sudah di ijinkan untuk meliput atau memberitakan rapat tersebut. Bahkan Ketua PSM Karawang Timur Sodikin juga sudah mengijinkan. Tetapi LN malah mengusir saya untuk keluar ruangan dengan dalih ini rapat internal,” kata Aep, Selasa (30/01/2024).

Lanjutnya, seharusnya LN jangan begitu, kami Jurnalis cuma menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsinya, untuk mencari, memperoleh, menyimpan dan menyebarkan informasi ke publik. Kalau seperti itu LN menghalangi tugas jurnalis. Jelas telah ada upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik yang telah dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.

“Jika tidak ada upaya permintaan maaf, kami akan membuka laporan polisi atas kejadian yang menimpa saya,”tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan oleh salah satu media online seorang pegawai Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat usir wartawan saat acara rapat anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di aula Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/01/2024).

“Kenapa ada wartawan disini, ini sedang rapat internal PSM. Wartawan tidak boleh disini coba keluar,”kata LN yang juga sebagai pegawai Kecamatan Karawang Timur, Selasa (30/01/2024).

Padahal awalnya Ketua PSM Karawang Timur Sodikin sudah memperbolehkan wartawan memberitakan kegiatannya.

“Ayo kang beritakan ya kegiatan ini yang dihadiri oleh beberapa anggota PSM dari Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Karawang Timur,” ucap Sodikin kepada wartawan saat sedang rapat, Selasa (30/01/2023).

Sementara Camat Karawang Timur Budiman saat dimintai tanggapan lewat pesan Whatsapp soal pegawainya mengatakan,”Saya masih di luar kota, masa sih, di usir? “ucapnya.

Perlu diketahui, Pasal 18 ayat (1) UU Pers no 40 tahun 1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *