POLISI NEWS | BAYUWANGI. Oknum NK supir dan AR kernet mobil tanki ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, di Kalipuro depan garasi SMG (5/7/2021)sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua Oknum di duga menjadi koordinator tindak pungutan liar. Diketahui kedua oknum tersebut karyawan dari perusahaan yang menjadi vendor dari Pertamina TBBM Banyuwangi. Dengan ditangkapnya keduanya telah mencoreng nama baik perusahan.
“Selain sudah sangat meresahkan dengan melakukan pungli kepada mobil tanki. Dengan ada pugli yang dilakukannya membuat tidak nyaman dalam melaksanakan tugas sebagai driver tanki Pertamina. Dalam mendistribusikan BBM ke seluruh SPBU yang ada di area Karisedenan Besuki.”
Satreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat saat di konfirmasi oleh awak media melalui telpon selulernya, “beliau membenarkan adanya penangkapan terduga pungli berinisial NK dan AR di daerah Kalipuro. Keduanya oknum NK dan AR sudah diamankan di Polresta Banyuwangi. Guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” tuturnya.
“Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya diantaranya HD, SP, ADR juga YD. Setelah mereka selesai dimintakan keteranganyang bersangkutan sudah di ijinkan untuk pulang.
Selanjutnya MS dan HDI selain dimintai keterangan juga menjalani pemeriksaan. Karena tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan para tersangka juga bisa bertambah,”
Ketika dikonfirmasi awak media para supir mobil tanki menuturkan juga membenarkan adanya pungli tersebut. Bahwa selama ini memang ada pungutan liar yang terjadi dan masih terus berjalan bahkan tumbuh dengan suburnya.
Untuk para awak mobil tanki juga sudah di bentuk adanya paguyuban driver tanki tbbm Tanjungwangi,dimana selaku koordinatornya yang menarik dana iuran/upeti tersebut adalah salah satu crew itu sendiri yang berinisial NK dan AR di bantu oleh beberapa teamnya.
Tidak hanya itu saja, mulai dari pembelian D-O adanya uang tip. Perbuatan pungli juga dlakukan usaha koperasi yang mana legalitas dan menkumhamnya tidak jelas, yang di prakarsai oleh tiga orang berinisial WD, NK dan AR. Keresahan para supir semakin parah dibuatnya. Apalagi ada dana bulanan dengan alasan sebagai uang keamanan. Nominalnya mencapai 800 ribu per unit mobil tanki tiap bulannya, “tutur para supir.
Selain di nilai sangat memberatkan para crew awak mobil tanki,nantinya juga bisa memunculkan angka kriminalitas yang lebih tinggi,di sebabkan dari faktor pungli tersebut. Sehingga tindak pencurian barang milik SPBU akan marak terjadi.
Apalagi dalam menjalankan tugasnya crew hanya di bekali kunci kontak dan bbm saja, sesuai jarak tempuh dan tujuannya masing-masing unit untuk keperluan perjalanan pulang pergi( PP),tanpa adanya uang makan apalagi uang jalan mobil.
“Menurut kesaksian beberapa crew yang tidak mau di sebutkan inisialnya hal tersebut sudah berjalan dari lama. Belum lagi adanya istilah uang bulanan/upeti yang nominalnya cukup fantastik yaitu mencapai 800 ribu untuk tiap unit mobil perbulannya.Mereka juga menambahkan keterangan bagi rekan-rekan supir yang tidak ikut dalam paguyuban juga tidak ada atensi bulanannya maka akan di T-O”, tuturnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh crew awak mobil tanki, ” Untuk wilayah Banyuwangi dan Jember team koordinatornya ada empat orang yaitu NK, AR, MS juga HDI. Sementara untuk wilayah Situbondo dan Bondowoso yang menjadi koordinatornya UT, “
Vidio saetmen dari salah satu pengawasnya para supir dan Kenek mobil tanki berinisial WD juga berhasil didapatkan oleh awak media.
Lebih lanjut awak media juga mendapatkan informasi ada pihak pengurus kantor di mana NK dan AR bekerja, berinisial WD berupaya untuk menutup kasusnya di Kepolisian.
Saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler juga WhatsApp, bahwa WD membenarkan hal tersebut karena atas permintaan keluarga terduga. Namun justru berbeda dengan penjelasan yang disampaikan ke awak media oleh pimpinan Kantor Pusat, bahwa PT nya diminta agar segera menutup kasus ini. Sedang pihak perusahaan hanya memfasilitasi saja.
Para supir juga sangat berharap agar Polresta Banyuwangi bisa segera mengusut dan menuntaskan kasus pungli yang selama ini sudah sangat meresahkan mereka. Supaya para tersangka bisa diproses dan diadili sesuai hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Atas perbuatan kedua tersangka NK dan AR bisa dikenakan pasal pungli dengan sangsi hukuman 9 tahun penjara.Hingga berita ini diturunkan kedua terduga sudah berstatus tahanan.
Jurnalis | Mulyadi |RN