POLISI NEWS | LEBAK. Oknum kepala desa Wangun Jaya dilaporkan ke Krimsus Polres Lebak atas dugaan penyalahgunaan jual beli pupuk bersubsidi di kampung Jambrut Cikareo desa Wangun Jaya pada hari Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, persoalan tersebut sudah diberitakan di beberapa media soal oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan jual beli pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Harga eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah dikisaran Rp 150.000 untuk jenis NPK Ponska perkarung dan Urea seharga Rp. 112.500,
sementara menurut par petani, oknum kepala desa Wangun Jaya menjual pupuk bersubsidi itu hingga mencapai Rp 200.000 – Rp. 220.000 kepada para petani di Jambrut dan Cikareo.
Menurut aktivis Lebak, Ade Irawan mengatakan kepada awak media mengatakan, “Oknum kepala desa sangatlah kelewatan menjualbelikan barang bersubsidi dengan harga yang sangat fantastis. Hal ini sama saja menyengsarakan para petani yang ada di desanya sendiri, dan ini tidak bisa dibiarkan. Ade berharap, persolan ini harus segara disikapi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Jurnalis | Dani Saeputra