Oknum Kepala Desa Bandar Padang Diduga Bisnis Galian C Tak Tersentuh Hukum  

Nasional337 Dilihat

POLISI NEWS | INHU RIAU. Oknum Kepala Desa Bandar Padang diduga bisnis galian C belum Ilegal tak tersentuh hukum. Dengan bebas para penambang galian C yang dimiliki oleh salah satu oknum Kepala Desa berinisial S.

Selama ini galian C milik Kepala Desa tidak memiliki usaha tidak jelas (alias tadak ada Izin). Lokasi di peladangan hutan semak blukar Desa Bandar Padang Kec. Seberida Kab. Inhu (Indragiri Hulu) Riau.  Sampai saat ini masih merajalela tanpa pedulikan hukum. Ada dugaan kuat oknum penambang kebal hukum dan masih lolos dari pantauan hukum, Senin (26/3/2024).

Salah satu masyarakat berinisial D (40) ketika dimintai keterangan menjelaskan, bahwa galian C tersebut tidak punya izin. Pihak penegak hukum mengetahui aktivitas galian ini. Hasil galian dijual ke pihak tertentu dengan harga bervariasi tergantung tanah apa yang digali. Oknum Kades (S), sudah kebal hukum sehingga ia bebas menggali tanah untuk dijual kembali. masayarakat disini berharap penegak hukum segera menangkap kepala Desa,”ungkapnya.

Akibat penggalian tanah dengan serampangan akan merusak lahan di sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan).

Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2002).

Menurut Penjelasan Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas Waspan Inhu, ia menduga kuat dari pihak penambang galian C tersebut telah melanggar aturan hukum Pemerintah, sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Lanjut Ahmad Arifin Pasaribu, “Kami berharap agar dari pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas karena para penambang sudah kebal hukum sehingga berani merajalela melakukan penambangan galian C, “ungkap nya.

Namun sayangnya pihak Kepala Desa ketika hendak dikonfirmasi awak media tidak di rumah ada dugaan mengindahkan kedatangan wartawan terkesan makin menghindar. “Besok saja bang, “kata oknum Kepala Desa sambil mengangkat jirigen ke dalam mobil pribadi diduga berisikan BBM subsidi jenis solar yang akan digunakan untuk alat berat.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *