POLISI NEWS | LANGKAT. Oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UR (41) warga Fusun III Mawar Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat bersama tiga orang temannya yang melakukan penyegelan pintu Kantor Desa Perlis pada Kamis, 23 Januari tahun 2025.
Perbuatan UR, Cs disinyalir telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
“Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang makadiancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,”ucap Mas’ud.SH.MH.CPM. CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis kepada wartawan belum lama ini, saat ditemui di Stabat.
Lebih lanjut, Pengacara berpeci itu menjelaskan, Bahwa atas perbuatannya kami telah membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, (07/02/2025) yang lalu, agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.
Jurnalis | Muslim Yusuf