POLISI NEWS | LEBAK, Oknum guru Sekolah Dasar Negri (SDN) 2 Cisimet Raya diduga meminta Kartu Keluarga (KK) kepada wali murid, dengan alasan untuk mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berada di Lewidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Jumat (8/11/2024).
Diduga modus yang dilakukan oleh oknum guru SDN 2 Cisimet Raya ini sangatlah tidak terpuji, oknum tersebut dengan cara melakukan meminta sejumlah kartu keluarga dan materai kepada orang tua siswa/i untuk dikumpulkan di sekolah dengan alasan akan mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada kenyataan wali murid merasa bosan terus-menerus dimintai KK dan materai oleh oknum guru untuk persyaratan pengajuan bantuan PIP, akan tetapi hasilnya nihil, dan sampai saat ini anak-anaknya tak kunjung mendapatkan bantuan PIP.
Wali murid merasa kecewa dan mencoba melakukan cek ke dana bantuan PIP melalui aplikasi Sipintar. Namun setelah dicek ternyata benar, anak anak mendapatkan batuan PIP, akan tetapi kenyataan tidak disalurkan oleh pihak sekolah.
Menurut pengakuan satu wali murid inisial Es kepada media mengatakan, “Iya pak kami bosan dimintai terus persyaratan KK dan materai oleh pihak sekolah, untuk pengajuan PIP. Namun setelah dapat anak saya tidak mendapat bantuan dana tersebut,” ucapnya.
Lajut Es, ” Saya pun penasaran memang anak saya belum pernah mendapatkan bantuan PIP, apakah memang betul tidak mendapatkan atau sudah dapat tapi tidak disalurkan. Setalah itu, saya meminta bantuan kepada saudara untuk mengecek di aplikasi Sipintar siapa tahu dapat bantuan, ketika dicek anak saya ternyata mendapatkan bantuan PIP, saya tidak menyangka sekali kepada oknum guru tersebut dan tega sekali hak bantuan anak saya tidak diberikan. Lanjut Es,”ujarnya dengan dengan kesal.
Sementara Kepala sekolah Mimih Mintarsih saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan,“Masalah uang PIP yang tidak disalurkan itu tidak benar adanya. Masalah buku rekening sebagian memang ada di sekolah yang kami akan ajukan,” tuturnya.
“Iya kami paham rekening itu dulu sudah kami ajukan, pas pencairan tidak ada uangnya kosong, tadinya mau diajukan dengan yang sekarang. Insya Allah pak kami juga amanah. Alhamdulillah pak semua PIP yang sudah cair kami langsung cairkan, adapun yang masih belum cair baru kami mau diajukan,” ucap Kepsek Mimih sekolah”
Penggelapan Dana PIP yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam jabatanya. Ketentuan mengenai penggelapan jabatan ini diatur Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP, di mana seorang pegawai negeri karena jabatannya, uang atau kertas berharga membiarkan benda-benda tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain.
Penggelapan dana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Sanksi serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Jurnalis | M. Juhri SH