POLISI NEWS | BATAM. Bea Cukai Batam kembali lagi berhasil mengamankan seorang pria calon penumpang pesawat yang telah menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS tersebut diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim. Senin 16 Agustus 2021.
Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan kronoligis kepada awak bahwa, “penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang Inisial BS saat melewati X-ray, pada saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, (06/82021) sekitar pukul 06.10 WIB,”jelas Rizki.
Selanjutnya, Kepala Bidang BKLI mengatakan bahwa BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.”tutur Rizki.
“Setelah dilakukan tes urin terhadap tersangka BS ternyata (yang bersangkutan) tersebut telah terbukti positif mengkonsumsi Sabu,”ucap Rizki.
Untuk lebih memastikan maka tersangka BS dibawa ke rumah sakit Awal Bros untuk dirontgen dan Setelah dirontgen, citra dibagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,”terang.
Lanjutnya, BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram,”ungkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan adanya barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke Kopolisian di Daerah Kepulauan Riau untuk dapat diproses lebih lanjut,”pungkas Rizki Baidillah.
Adapun pasal yang akan dijeratkan terhadap Pelaku Penyelundupan Narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Jurnalis | Hany