POLISI NEWS | LEBAK. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jumat (25/4/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana SH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian, Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.
Kami berhasil menangkap seorang tersangka DD EFD Bin PP EFD, Jakarta, 08 April 1980, Umur (45), jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP, Alamat di Perum Griya Pajagan permai blok E No.5 RT 06 RW 01 Kelurahan Pajagan Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 WIB, tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok filter berisikan 6 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 1,85 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai dan 1 unit handphone warna merah, tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna diproses Hukum.
Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Jurnalis | M. Juhri