POLISI NEWS | LANGKAT. Berdasarkan musyawarah dan mufakat Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Al Ilhaam dengan Jemaah mesjid berkisar bulan November tahun 2024 membangun Miniatur Ka’bah yang berlokasi di halaman mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Bangunan miniatur Kabah bersumber anggaran dari wakaf/infak umat/ masyarakat.
Adapun tujuan pembangunan miniatur Ka’bah bertujuan mendukung visi -misi Bupati Langkat tentang Langkat relijius dan mengedukasi pendidikan agama terhadap generasi Islam untuk belajar manasik haji/umroh,”ucap Sudarman, S.Pd selaku Kepala Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Kepada wartawan (10/1/2025)
Lebih lanjut Sudarman mengatakan, Hal ini sangat kita sesalkan, sebab bangunan miniatur Ka’bah sudah terealisasi 35 % dan tiba-tiba datang pihak perkebunan PT.LNK membawa alat berat mini ekskavator lalu menunjukan surat perintah membongkar dari Direksi PT.LNK tanggal 20 Desember 2024.
Atas perbuatan pihak PT.LNK yang telah membongkar bangunan miniatur Ka’bah telah melukai perasaan umat Islam di desa Gohor Lama ini. Ucap Sudarman.
Terpisah, Mas’ud. SH. MH selaku Pengacara Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu pada saat dihubungi wartawan via handphone Jumat, 10 Febuari 2025, mengatakan, saya sudah mendapat kabar peristiwa pembongkaran bangunan miniatur Ka’bah di halaman Mesjid Al Ilhaam, sangat mencederai perasaan umat, kita mengetahui sejarah PT. Langkat Nusantara Kepong (PT.LKN) merupakan Perkebunan perusahaan milik Malaysia yang menjalin Kerjasama dengan PTPN II.
Atas kejadian ini maka kerjasama ini dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terkhusus masyarakat Desa Gohor, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Dan kami akan berkordinasi dengan kepala desa apakah hal ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu pada hari Jumat, 10 Febuari 2025, puluhan warga atas nama jamaah mesjid Al Ilhaam Desa Gohor Lama berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya di Kantor Desa, salah seorang perwakilan warga, Wahyudi mengatakan, kami sebagai warga masyarakat tidak menerima atas pembongkaran bangunan miniatur Ka’bah di halaman Mesjid Al Ilhaam dan mengenai pemutusan jalan di dusun III Pondok Baru Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu yang dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan PT.LNK.
Mereka sudah sangat merajalela dan menyakiti masyarakat maka kami minta agar pihak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT. LNK yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia.
Badan Kenajiran Mesjid Al Ilhaam Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Amsari ketika dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut mengatakan, “Iya benar pada bulan November 2024 lalu atas dasar musyawarah kami membangun Miniatur Ka’bah di halaman Mesjid Al Ilhaam. Namun pada pertengahan bulan Desember 2024 ada surat dari Direksi PT.LNK untuk kami tidak melanjutkan bangunan tersebut dan bangunan di bongkar, kami dari BKM tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya menjalankan perintah pimpinan sebab status saya saat ini masih kariawan PT.LNK sebagai petugas agama dan pengurus masjid Al Ilhaam, “ucapnya.
Jurnalis | Tim Polisi News