POLISI NEWS | LEBAK. Sikap tak terpuji dilakukan Irawan Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten menantang tim media saat mencari informasi seputar kegiatan pembangunan fisik di Desa Margamulya kejadian terjadi, Sabtu, (27/05/2023).
Saat tim Media yang berjumlah empat orang melakukan kontrol sosial terkait kegiatan fisik di Desa Margamulya yang sudah berjalan selama dua bulan namun diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi Proyek dalam pelaksanaannya.
Namun saat ditemui tim media dikediaman rumahnya, Irawan bukan memberikan infomasi pembangunan fisik, dengan lantang kepala Desa mengatakan, tidak diharamkan kalaupun tidak memasang papan informasi proyek sambil menantang kepada tiem media yang berniat konfirmasi dan mencari Informasi tersebut.”
“Memangnya kalau tidak dipasang papan proyek dibangunan fisik haram gitu ? saya tidak takut sama siapapun sekalipun tujuh orang dan bawa golok ke sini ”kata Irawan saat dikonfirmasi tim media.
“Saya masih keluarga besar JB, dan saya membangun tidak ada yang saya kurangi baik dari bentuk fisik maupun bentuk matrial, bahkan saya melebihinya ”terangnya.
Semestinya, dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib memampang papan informasi proyek dilokasi sesuai undang-undang nomor 14. Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Ketika dalam sebuah kegiatan tidak dilengkapi ketransparanan dalam pelaksanaan kegiatan maka patut diduga ada main dalam kegiatan dan bisa jadi mark up dana anggaran tersebut yang menjurus kepada kerugian negara.
Harapan’ netizen kab Lebak Banten provinsi Banten oknum kades Margamulya harus bertanggung jawab dihadapan Hukum karena sudah menghina seluruh waratawan yang ada di Indonesia.
Jurnalis | Dani Saeputra