Menghina Wartawan Dianggap Benalu, AG Oknum Kaur Keuangan Desa Cibiru Hilir di Polisikan 

Nasional277 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Menghina wartawan dianggap sebagai benalu. Oknum Kaur Keuangan Desa Cibiru Hilir berinisial AG dilaporkan ke Polisi Forum Jurnalis Cileunyi (FJC), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Se Kabupateng Bandung. Sabtu (23/9/2023).

Ketua DPD IWOI Kab. Bandung Syarif Hidayat dan ketua DPD A-PPI Kab. Bandung Ujang atas nama jurnalistik mengecam pernyataan AG di video yang beredar dijagat maya dianggap menghina profesi wartawan. Karena AG seorang Aparatur Kaur keuangan Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, yang mengatakan,  “Wartawan itu benalu dan kerjanya minta – minta uang pun berpotensi dapat dipidanakan.”dikutip dalam video tersebut.

banner 336x280

” Sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media,” ujar Ketua FJC, Yuyus Rusmana, untuk itu maka Jumat sore kita LP kan AG ke Polsek Cileunyi dan Alhamdulillah laporan kami dilayani dengan baik. Kita tunggu proses selanjutnya.

Menurut Ketua FJC, dan ketua IWOI Kabupaten Bandung, pernyataan AG ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan atau jurnalistik itu dapat dipidanakan, kita bukan melihat ranah personal tapi ini atas nama jurnalistik seluruh indonesia, menurut ketua DPD IWOI, dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal.240. penghinaan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum,atau lembaga negara diancam dengan pidana, paling lama 1.tahun 6.bulan atau pidana denda paling banyak kategori .atau pasal 241.(1)KUHP

Dalam era digital seperti sekarang ini wartawan mempunyai tanggung jawab untuk mnyebar luaskan informasin dan bukan sebagai benalu namun mitra penting bagi perangkat desa, pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.

Maka, penting bagi perangkat desa dan juga semua pihak untuk menjaga hubungan yang baik dengan wartawan untuk memastikan informasi yang akurat dan berkualitas sampai ke masyarakat.

Seharusnya perangkat desa harus mengetahui bahwa wartawan sebagai bentuk perwakilan dari masyarakat, penjelasan ini penting karena wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi untuk masyarakat.

Bagaimana pun juga, perangkat desa harus menyadari bahwa saat ini informasi sudah menjadi kebutuhan dan hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan wartawan yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang diakui oleh masyarakat. Jika tidak ada wartawan maka masyarakat akan kesulitan mencari informasi yang akurat, terbaru, atau relevan.

Selayaknya para perangkat desa memperlakukan wartawan dengan adil dan menjaga hubungan yang saling menguntungkan. Ini penting untuk menjaga media sebagai institusi independen dan penting yang memegang peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.*

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *