POLISI NEWS | JAKARTA- Aliansi Santri Salafi dan Majelis Dzikir Banten (Assalam Banten) bersama Dewan Persaudaraan wilayah Solidaritas Merah Putih Provinsi Banten (DPW Solmet Banten) menggelar aksi di depan Kantor Kemendagri RI pada Rabu 11 September 2024. Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya diadakan pada 21 Agustus 2024. Kedua kelompok ini menuntut pencopotan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.
Menurut Assalam Banten berbagai kebijakan yang diambil Al Muktabar dianggap tidak populis dan menyimpang dari aturan birokrasi yang seharusnya. Salah satu contohnya adalah 14 jabatan Kepala Dinas yang dibiarkan kosong dan hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) tanpa ada pengisian definitif. Selain itu, perubahan nomenklatur jabatan eselon 2, 3, dan 4 yang tidak melalui prosedur yang benar menambah deretan kegagalan dalam tata kelola pemerintahan.
“Selama tiga tahun Al Muktabar menjabat, kita melihat birokrasi di Banten semakin terpuruk. Banyaknya keputusan yang menyimpang dan terkesan mengabaikan prinsip-prinsip reformasi birokrasi,” ujar Edi Wibowo, Koordinator Lapangan DPW Solmet Banten. Mereka menekankan bahwa tindakan-tindakan yang diambil Al Muktabar hanya semakin memperkuat praktik kolusi dan nepotisme, yang seharusnya diberantas.ujar Edi.
Berbagai carut marut kebijakan selalu dilakukan dan selalu membuat kebijakan yang tidak populis dan terkesan menyimpang dari aturan dan kebiasaan birokrasi selama ini seperti saat ini 14 jabatan kepala dinas yang dibiarkan kosong dan hanya dijabat PLT perubahan nomenklatur uraian tugas dari eselon 2,3 dn 4 yang tadinya definitive pada posisi yang sama dijadikan m njadi PLT hingga usulan Ditlatpim II PKN tahun 2024 yang diusulkan ke LAN RI diduga penuh kolusi dan nepotisme tanpa memperhatikan pada urutan jenjang kepangkatan ataupun jabatan serta bnyk hal lagi yang menjadi buah bibir dan perbincangan publik di banten yang terlalu naif untuk disampaikan secara utuh kehadapan publik.”tutup Edi.
Jurnalis | M. Juhri