Maraknya Oknum Para Pengepul Bahan Baku Emas, Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi

Militer439 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Berdasarkan hasil investigasi wartawan, terkait oknum pengepul bahan baku emas yang di duga tidak mengantongi izin, di antaranya Inisial (E) yang merupakan warga Kampung Ciayunan RT 01 RW 05 Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Senin.24-06-2024.

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang di rangkum dari beberapa warga setempat, yang enggan di sebutkan namanya, saat di wawancarai awak media, dirinya menuturkan bahwa bahan baku emas yang ditampung oknum inisal (E) merupakan hasil dari para oknum penambang liar, yang berada di wilayah blok Cirotan gunung halimun salak tiga, hal tersebut perbuatan yang tidak di benarkan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

“Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kuasa yang diperbolehkan. “tegasnya.

Sekali lagi Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak. Polda Banten Segera Turun tangan untuk menindaklanjuti Oknum para Pengepul Bahan baku emas di kampung Ciayunan.

Informasi penadah hasil tambang Ilegal tersebut dikumpulkan di satu titik atau ditampung oleh insial (E) maka ini bisa dikategorikan penadah barang ilegal atau emas ilegal tanpa ada izin jelas menabrak aturan per undang undangan tegas insial (TN) sebagai narasumber.

Hukumnya Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal

Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

Jurnalis | Tim Polisinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *