Marak Peredaran Narkotika di Kecamatan Muncang, FK LSM Lebak Minta Polisi Tangkap Para Pengedar

Info Polres229 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya peredaran obat terlarang jenis sabu dijual bebas di Kecamatan Muncang, Polisi segera menangkap pengeder yang sudah meresahkan masyarakat, Senin (4/12/2023).

Aktivis Kabupaten Lebak Banten sangat mengharapkan lingkungan kab Lebak bersih dari narkotika. Kami mendengar informasi dari anak remaja di Kecamatan Muncang.

dengan beredarnya informasi, kami aktivis mendesak Polres Lebak, Polda Banten untuk segera melakukan penangkapan dan pembersihan obat terlarang.

“Jika dibiarkan kehidupan generasi semakin parah dan akan menimpa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, ujar “FK LSM Kab. Lebak Banten.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar Ciminyak yang melihat jual beli sabu sabu semakin marak. “Peredaran sabu sabu di wilayah kecamatan Muncang seperti bebas dijual belikan. Pasalnya bocah yang masih sekolah sering mengkonsumsi obat terlarang bukan sekali dua kali memakai sabu, “ujarnya.

“Selaku orang yang sepuh sangat merasa resah dengan adanya penjualan obat terlarang. Kerena akan merusak genererasi muda. Kami khawatir terbawa arus lingkungan sangat buruk tidak berguna lagi,”tutur warga miris melihatnya.

“Dengan mengkonsumsi obat terlarang maka adab akan hilang dan sopan santun pada orang sudah tidak ada lagi. Karena ketagihan obat tersebut maka tidak sedikit anak anak pemakai sering menyiksa orang tuanya, “tegasnya FK LSM Kab Lebak Banten

Warga meminta aparat Kepolisian segera turun tangan menangkap para pengedar untuk membersihkan lingkungan dari obat-obatan. Agar generasi muda bersih pengaruh narkoba.

Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *