POLISI NEWS | DELI SERDANG. Penyakit masyarakat yang susah dihilangkan seperti judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang diduga Seperti adanya pembiaran dan kerjasama terhadap bandar togel.
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, hampir semua warung kopi di desa Namo Lundur samping kantor pos Desa Kuta Tengah Dusun ll dan lll, Desa Namorambe yang berada di Gang Meliala atau dipangkalan angkot, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, para juru tulis- judi tebak angka ini bebas beroperasi.
Dari keterangan warga yang berinisial E. Sembiring (32) kepada awak media di area tidak jauh dari lokasi lapak judi tebak angka tersebut menjelaskan, ” Omset perhari judi togel mencapai puluhan juta per hari. Tapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari Kepolisian setempat, masyarakat menduga bandar togel tersebut ada kerjasama, sehingga para bandar merasa bisnis haram ini aman.”jelasnya.
Lanjut nya mengatakan, “kami sangat resah adanya judi togel di Desa kami ini bang. Kalau sudah malam ributnya minta ampun. “Kami takut anak – Anak kami pun jadi ikut-ikutan pasang togel itu,”urainya.
“Apalagi para pemain tebak angka itu selalu bilang dengan nada keras dengan sebutan istilah CK (Cari kawan) hari ini, dan disambut oleh orang yang berada di situ dengan menyebut angka – angka bang” jelas Sembiring
“Kami minta aparat Kepolisian agar menangkap para juru tulis dan para agennya di Desa kami ini, biar mereka kapok dan jera,” ucapnya yang diamini warga lainya.
Perlu diketahui bersama, perjudian melanggar Pasal 303 KUHP dan para bandar serta pemasang bisa diganjar ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting saat dikonfirmasi oleh awak media terkait maraknya judi togel tersebut, melalui Pesan Whatapps, Selasa (06/07/2021) mengatakan ” Terimakasih infonya, kita akan turunkan anggota untuk menyelidiki, bila ada kita tindak sesuai UU.”tegas Kapolsek Namorambe.
Jurnalis | Ari.s