Manager dan Staf PT BPI Akan Dipolisikan oleh Mantan Karyawa Soal Surat Rapid Test Palsu

Nasional1176 Dilihat

POLISI NEWS | JENBER. Mantan karyawan PT Bhumi Permata Indah Sugiono akan melaporkan Manager dan Staff perusahaan ke pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pemalsuan surat keteranganan hasil Rapid Test Anti Body dan test Narkoba, yang dikeluarkan Klinik Dharma Husada dengan hasil Negative, surat tersebut diduga dipalsukan oleh Maneger dan Staff PT Bhumi Permata Indah..

“Sugiono (52) surat keterangan hasil test Rapid Anti Body dan anti narkoba tersebut yang dikirim oleh staf Admin Depo Pengisian di Tanjung Perak Surabaya dengan hasil Rafid Test nya negative, sedangkan Sugiono sendiri merasa kaget dan terkejut karena tidak merasa di Test Rafid.

” Saya merasa terkejut setelah menerima surat hasil Rapid Anti Body dan anti narkoba ini, anehnya selama ini saya belum pernah melakukan Rapid Test, tapi tiba tiba saya menerima surat hasil Rafid Tes, dan saya takut adanya surat tersebut bisa menjerat perkara hukum, jadi saya berniat untuk melaporkan dengan adanya kejadian ini ke pihak berwajib, “ungkap Sugiono kepada awak media,(06/06/2021).

Dalam waktu dan hari yang sama wartawan media mendatangi Klinik Dharma Husada dar salah satu karyawan Klinik Dharma Husada mengatakan, Tidak ada pasien atas nama Sugiono yang melakukan Test Rapid Anti Body pada tanggal yang dilihatkan ke Dharma Husada.

Saat team awak media melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon ke pihak Manager PT Bhumi Permata Indah, yang berinisial AL pihaknya menjawab terkait laporan dari salah satu mantan karyawannya itu tidak benar, sebab semua harus Test Rapid anti body dan test anti narkoba dengan benar.

” Tidak betul pak, saya ada buktinya kok kalau hasil test Rafid Anti Body asli dan ada surat aslinya di saya,” ucap AL.

Menurut Ketua pembina Probolinggo Raya dan Pengacara pendamping Korban Sugiono mengingatkan bahwa pemalsuan hasil tes rapid dan jual beli hasil pemeriksaan tersebut merupakan tindakkan pidana yang dapat dituntut sesuai undang undang yang berlaku.

“Hal itu ditegaskan Satgas penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli, merupakan tindakan pidana yang dapat dituntut sesuai UUD yang berlaku,”ungkap Novan SH.

Seperti diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 merupakan syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Novan SH mengonfirmasikan sanksi pidana tersebut. Dari segi hukum pidana, jelasnya, penyediaan surat keterangan dokter palsu dan pemalsuan data dapat dijatuhkan sanksi.

Dihari yang berbeda, Arul selaku manager dari SPBE, saat di konfirmasi oleh ketua Lembaga Anti Narkotika Kab. Jember perihal dugaan pemalsuan 2 surat keterangan, salah satunya adalah surat keterangan bebas dari narkoba, Arul menjawab untuk saat ini kasus sedang di tangani oleh Polres Probolinggo dalam hal ini stetmen ketua LAN Kab. Jember akan tetap mengawal dan melaporkan adanya dugaan tindak pemalsuan 2 data tersebut ke Polda Jatim, agar ke depan masalah seperti ini tidak terulang kembali, (21/6/2021).

Lembaga yang mengeluarkan surat palsu, bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut dapat mendatangkan kerugian, maka yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut di diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid tert palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

“Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.

Novan SH menghimbau untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali,” ujarnya.

Bahayanya lagi, sambung Novan SH, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Bila positif Covid-19, pihak yang menggunakan surat keterangan palsu akhirnya menulari orang lain yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,”tegas Novan,(@.team) Bersambung…..

Jurnalis | Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *