POLISI NEWS | SORONG. Dalam pengembangan wilayah Kota, sejalan dengan penambahan bangunan bangunan raksasa yang akan mendominasi suatu daerah yang berkembang, namun hal ini juga harus berdasarkan surat ijin pembangunannya serta melihat dampak lingkungan yang di timbulkan oleh bangunan tersebut, (25/06/2024).
Salah satu pembangunan yang saat ini di bangun adalah Mall Paragon yang di bangun di daerah kilometer 9 Kota Sorong. Dalam hal ini di soroti oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara Wilayah 33 Papua Barat Daya Ignasius Ohoiulun, saat di jumpai oleh awak Media ini penyampaian,
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengelola pembangaunan Maal Paragon”, terkait surat ijinnya namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izinnya.
Sebagai Lembaga Investigasi Negara, kami tetap kontrol dan tetap pada koridor kami.
Kami menghubungi pihak Pemerintah Daerah Kota Sorong terkait beberapa hal Dasar yaitu : Dokumen Persetujuan Lingkungan / Analisis Dampak LIngkungan ( Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup ), Persetujuan Bangunan Gedung, Amdal dan Andalalin.
Saat Lembaga Investigasi Negara menanyakan hal Perizinan Mall Paragon Kepada Pj. Walikota Sorong dengan Nomor Surat : 074/DPP.Wil.33/PBD-38/LIN-GRH/III/2024 tentang klarifikasi dan laporan terkait teknis pembangunan Mall Paragon dibangun tanpa izin. Pj. Wali Kota Mengakui hal itu dijawab melalui surat Nomor : 100.3.12/263 Kepada Lembaga Investigasi Negara tanggal, 02 April 2024.
Pj. Walikota Sorong sendiri telah menegur PT. Papua Raya Properti agar jangan melakukan aktivitas kerja atau dihentikan dulu sambil menunggu surat yang di proses tersebut rampung.
Surat teguran Pj. Walikota Sorong pada tanggal 31 Agustus 2023, Notulen Rapat bersama Tim Teknis Perizinan Kota Sorong dengan PT. Papua Raya Property tanggal 24 November 2023.
Berita acara rapat bersama Plt. Sekda Kota Sorong dengan PT. Papua Raya Property tanggal 11 Februari 2024 untuk dihentikan dahulu sambil menunggu Proses Dokumen Perizinan rampung.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat peringatan pertama DPMPTSP Kota Sorong Untuk Pemberhentian Sementara pembangunan Mall Paragon yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad KM. 9 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara.
Namun dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong lemah menjalankan PP Gedung berlantai delapan terus dibangun, alias Pemerintah dikacangin.
“Kami sudah berkomonikas dengan pihak pihak terkait, dan apabila pihak terkait tidak mengindahkan Himbauan Pemerintah Kota Sorong, kami berharap agar segera Pemerintah Kota Sorong segera mengambil tindakan tegas, agar pembangunan ini segera melengkapi persyaratan dulu, setelah itu pembangunan Mall Paragon dilanjutkan,”tutupnya.
Jurnalis | Agung RPP, SE.CHt