POLISI NEWS | LANGKAT. Team DPP LSM Reaksi Sumut, kembali melakukan investigasi terkait berita Viral HB, Oknum Kepsek SMPN di Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga memiliki 2 orang Selir Hal itu dibantah keras oleh HB yang juga sebagai kepala sekolah SMPN di Stabat di beberapa media online beberapa hari yang lalu. Kamis (21/03).
Dalam bantahannya di media online, HB mengatakan, “Jika berita tentang dirinya mempunyai istri lebih dari 1 orang, itu fitnah atau berita Hoax. Bantahan itu juga telah terbit di beberapa media online dan meralat berita tentang dirinya mempunyai istri sirih. Atas hal tersebut maka kami hari ini kembali melakukan investigasi dan mencari bukti berupa saksi-saksi atas kebenaran perkawinan sirih HB tersebut, “ucapnya.
Kami dan team baru saja menemui pak Faisal, selaku Kadus IV, Desa Palumanan, kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Faisal mengatakan jika HB telah menikah dengan warganya berinisial NS, secara hukum syariat Islam atau biasa disebut nikah sirih, yang hanya tercatat dengan selembar surat keterangan dari orang tua NS, yakni alm. Saharuddin.
“Sebelum mengetahui mereka menikah, di tengah masyarakat telah timbul berbagai issue tentang keabsahan antara HB dengan NS. Dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa Palumanan. Bahkan ada yang menduga bahwa mereka pasangan kumpul kebo, karena tinggal dalam satu rumah. Oleh sebab itu, saya selaku Kadus, di desak warga untuk menemui HB dan NS di rumahnya, “ungkap Faisal.
Ketika saya (Kadus IV) mendatangi rumahnya dan menemui HB dan NS, untuk mempertanyakan legalitas mereka, disaat itulah HB menyuruh NS untuk menunjukkan surat keterangan nikah dari orang tua NS, almarhum Saharuddin, terang Faisal kepada team Investigasi.
Ramly kepada wartawan di Stabat (21/03) mengatakan, “Dokumen dan rekaman suara atau video wawancara dengan masyarakat Dusun Palumanan yang membenarkan perkawinan Sirih HB dengan NS telah kami miliki dan akan kami jadikan bukti untuk kami berikan kepada Pj.Bupati Langkat dan Kepada Kepala Dinas (Kadis) pendidikan kabupaten Langkat, “tandasnya.
“Hal itu agar mereka mengetahui bahwa berita ini benar adanya, bukan berita bohong atau fitnah. Selanjutnya, jika nanti terbukti maka dalam peraturan, ada aturan yang melarang ASN poligami secara diam-diam. Dan terdapat sanksi bagi ASN yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang atau yang tidak melapor pada atasannya, “ujar Ramly.
” Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan. Sanksi bagi ASN yang poligami diam-diam atau tanpa izin, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin ASN dan juga diatur pada peraturan dan perundang- undangan yang lain, tandasnya.
Tim Polisi News