POLISI NEWS | ACEH SINGKIL. Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – Gakorpan) kecewa dengan instansi pemerintah kab. Aceh Singki, pasalnya beberapa instansi pemerintah telah melakukan poksinya di dalam pengawasan baik dalam pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dana desa salah satunya desa pemuka kec. Singkil kab. Aceh Singkil di duga terindikasi (KKN) Korupsi Kolusi Nepotisme. Ahad (8/10/2023).
Pasalnya ada beberapa item yang tidak jelas pelaksanaannya hingga di duga KKN. di kutip dari keterangan salah satu masyarakat desa pemuka yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 7 Oktober 2023. sekira pukul 12.00 WIB mengatakan, bahwa penggunaan dana desa di tahun 2018/2019/2020/2021/2022/2023/ banyak yang tidak sesuai pelaksanaannya dan di duga fiktif.
Dan tahun 2018 desa pemuka telah memplotkan anggaran dana desa tahun 2018. sebesar Rp 230.000.000. juta rupiah dan sisa kas. BUMDes sebelumnya Rp 80.000.000. digunakan untuk penyertaan modal usaha BUMDes namun realisasinya tidak sesuai yang dikeluarkan dibanding dana yang tertera. 230.000.000 + 80.000.000 jumlah Rp 310.000000 juta rupiah.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana prasarana alat peraga sebesar Rp 86.495000. Penyelenggaraan festival kesenian adat / kebudayaan dan ke agamaan (HUT RI) hari Raya keagamaan dan lain-lain Rp 84.000.000.
Kemudian ditambahkan oleh Ketua LSM – GAKORPAN Pardomuan Tumangger mengatakan, “Pemeriksaan dana desa dipandang dari sudut kelembagaan pemeriksa, antara lain Inspektur Jenderal, Satuan Pemeriksa Internal Pemda dan Camat, aparat pemeriksa desa sendiri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),’tuturnya.
Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) terkait aliran dana adalah penerimaan DD dan ADK, pengeluaran atau belanja DD dan ADK, penangguhan pengeluaran DD dan ADK serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terkait DD dan ADK, bila ada.
Pemerintah Kampung (Pemkam) Pemuka Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil saat ini lagi proses pengauditan oleh pihak Inspektorat Aceh Singkil, pasalnya sebelumnya ada yang meminta kepada Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengaudit DD dan ADK Tahun Anggara 2018 sampai dengan 2022.
Salah seorang masyarakat pemuka yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Dalam mendukung pengawasan DD dan ADK, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut pengawasan DD dan ADK, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang DD dan ADK, koordinasi tindak lanjut dengan inspektorat kabupaten/kota untuk melaksanakan joint audit,” tuturnya melalui press releasenya Sabtu (7/Oktober/2023).
“Saya optimis dalam pengawasan DD dan ADK, Kemendes PDTT akan melakukan beberapa upaya pengawasan yakni melalui inspektur investigasi khusus dan pengawasan penggunaan DD dan ADK, pembentukan tim saber pungli yang bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman dan KPK,”ujarnya.
“Nah bila pihak Inspektorat Aceh Singkil tidak begitu jeli menjalankan sesuai aturan yang berlaku yakni beberapa dasar hukum yang kami ajukan ke pihak Kemendes PDTT sebelumnya, yakni Permendes PDTT tentang Prioritas Pembangunan Desa yang setiap tahunnya berganti atau update dan juga lebih khusus agar sinkron dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bila hal ini menimbulkan mal administrasi pihak Inspektorat Aceh Singkil ini akan kami adukan ke pihak Ombudsman perwakilan Aceh pula,”ucapnya.
Selanjutnya ditambahkannya, “Sepengetahuan saya dalam pengawasan DD dan ADK, Kemendes PDTT telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga kementerian ini bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran DD, realisasi penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), sisa DD di RKUN dan RKD,” tambahnya.
Namun ini berbanding terbalik pula menurut dari penilaian kami selama ini, kuat dugaan kami kepala kampung pemuka ini tidak mematuhi ketentuan regulasi atau peraturan yang berlaku di negeri ini, kok hal ini mulus dari pantauan stake holder terkait yang berwenang membina dan memantau serta mengawasi berjalannya roda pemerintahan yakni meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, kesemuanya itu ada aturannya.
“Harapan saya mari kita sama – sama menjadi kontrol sosial publik baik itu bagi desa – desa dan juga terhadap pemerintahahan Kabupaten serta seluruh instansi yang menjadi pelayan masyarakat yang menggunakan anggaran negara dan juga tentunya anggaran ini ada hak masyarakat disana,” imbuhnya.***
Jurnali | Baharuddin Brutu