POLISI NEWS| Garut. Mendekati pembukaañ pendaftaran Pilkades serentak di Kabupaten Garut, yang akan dimulai tanggal 9 April 2021. Asep Imam Susanto selaku ketua umum LSM Bais. Menyoroti aturan persyaratan yang tertuang di dalam Perbup No 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, khususnya pasal 38 hurup e. Ucapnya kepada wartawn Polisi News, Kamis (01/04/2021).
” Semua calon kades diminta surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Ketua Pengadilan Negri. Sedangkan di dalam aturan Mahkamah Agung. Jika Calon Kepala Desa yang memerlukan surat keterangan harus mendownload permohonan melalui online ke link https//eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. imbuhnya.
Setelah kita telusuri di link tersebut ternyata “tidak bisa meminta permohonan surat keterangan tersebut.” Ini artinya semua calon kades tidak akan memenuhi persyaratan tersebut. Yang akhirnya tidak akan ada calon kades yang memenuhi persyaratan yang bisa dianggapg
Oleh karena itu, sebaiknya persyaratan ini harus dirubah menjadi pernyataan calon saja. Sedangkan keterangan dari pengadilan sesuai dengan permohonan yang disiapkan dilink Badilum Mahkamah Agung saja. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan kalau tidak dirubah. Pilkades Serentak ini jika dipaksakan akan cacat hukum, tegasnya.
Team One Polisi News | Jaka