LPPN RI Sebagai Pemantau Pemilu se Aceh

Info Polres108 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | ACEH SINGKIL. LPPN RI: Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia yang berkantor di Kabupaten Aceh Singkil yang terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024.

“Satu-satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilu se Aceh yang Terakreditasi dengan Nomor : 068/PM.05/K.AC-06/03/2023 sampai saat berita ini diterbitkan, “ungkap Ketua DPK LPPNRI Aceh Singkil KHABAKASAH saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

banner 336x280

Lanjut Azwar Ramnur. MA, “Salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil juga membenarkan DPK LPPNRI Aceh Singkil sudah Terakreditas di Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan terdaftar di BAWASLU RI sebagai Pemantau Pemilu, “tuturnya.

Selanjutnya Ketua DPK LPPNRI Aceh Singkil Khabakasah menghimbau, agar pihak kita semua dorong terwujudnya Pemilu 2024 Damai dalam Kebhinekaan, serta dengan mengantisipasi Kerawanan Politisasi SARA dan Hoaks Jeleng Pemilu.

Jurnalis | Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *