POLIS NEWS | SERANG. Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) angkat bicara dugaan pungli (Pungutan liar) di area UPT PPD Samsat Kota Serang yang ramai jadi perbincangan karena ada tudingan Pungli yang terjadi disana.
Lanjut Rohmat, publik jangan diberikan konsumsi mentah dalam sebuah dugaan perkara, apalagi ini menyangkut tempat pelayanan untuk publik yang mana perlu semua pihak transparan bahwa disana telah terjadi dugaan arogansi yang dilakukan oleh salah satu oknum Kasi bahkan sampai merusak ruang kerja Kepala UPT Samsat Kota Serang.
“Seharusnya Bapenda Banten membuka kepada publik bahwa ada perlakuan buruk dari salah satu oknum Kasi dengan sikap arogansi apalagi sampai merusak ruang kerja dari atas. Jangan menggiring opini bahwa di sana terjadi pungli yang mana jika memang ada pungli. Ini perlu ada 2 alat bukti bukan hanya pengakuan, namun bukti visual juga wajib dihadirkan dalam tudingan tersebut. Perbuatan pungli sangat buruk yang dilakukan oknum Kasi yang sudah merusak Fasilitas milik negara,”tegas Rohmat, Jumat (22/3/2024).
Dengan adanya fakta pengrusakan yang dilakukan serta beberapa keterangan dilapangan mengenai sifat buruk dari oknum Kasi yang sering berperilaku semaunya, untuk itu LPI mendesak PJ Gubernur Banten untuk memproses memberikan sanksi untuk oknum Kasi tersebut bila perlu copot dan mutasi.
“Bukan malah diduga menindaklanjuti dugaan perkara adanya pungli yang belum jelas dasarnya,”katanya.
LPI juga mendesak Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk membuat nota Dinas mengenai report perilaku buruk oknum kasi jangan terkesan pihak Bapenda melindungi, karena bagaimanapun perlakuan yang ditunjukan oleh oknum Kasi tersebut tidak lah mencerminkan seorang pejabat publik padahal yang bersangkutan ASN.
“LPI juga memperingatkan dengan keras untuk Bapenda Banten dan PJ Gubernur Banten harus bisa objektif dalam mengambil langkah, dan persoalan ini perlu didalami lebih mendalam mengenai perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kasi. LPI mendorong Kepala UPT PPD Samsat Kota Serang untuk membuat Laporan tertulis di Mapolda Banten atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum tersebut karena jelas ini sebuah hal yang konyol dilakukan ASN apalagi bawahan terhadap atasan,”pungkasnya.
Jurnalis | Dani Saeputra