POLISI NEWS | LEBAK, Proyek paving block di Kampung Cilebang RW 004, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang yang di kerjakan oleh CV. Wanara, bersumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Nilai Kontrak Rp. 187.350.000. (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), diduga lemahnya pengawasan Jalan Paving Block di Kampung Cilebang RW 004, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga tidak sesuai spek dan gagal kontruksi, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, proyek paving block jalan lingkungan di Kampung Cilebang RW 004, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang yang bersumber anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, hasil daripada pekerjaan tersebut nampak terlihat bergelombang tidak rata, diduga tidak dilakukan pemerataan permukaan jalan terlebih dahulu, mengakibatkan paving block tersebut bergelombang terkesan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai spek.
Diduga kuat lemahnya pengawasan dari pihak Konsultan dan pelaksana, mengakibatkan pembangunan jalan paving block yang dilakukan dan bergelombang dan nampak amburadul. Hal ini berdasarkan fakta yang terlihat dari hasil pekerjaan yang terkesan acak-acakan asal pasang terkesan Asal jadi (Asjad). Sehingga pekerjaan pemasangan paving block ini seakan mengangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat dijumpai pekerja Inisal AJ terlihat sedang melakukan pembongkaran jalan paving block dan ia pun mengatakan, ” Iya ini belum memadai dan harus di bongkar diperbaiki,” ucap AJ.
Menurut informasi yang didapat keterangan dari Kepala desa, bahwasanya jalan paving block tersebut ada pembongkaran di perbaiki dan pekerjaan jalan paving block tersebut masih berjalan belum selesai.
Heni Kepala Desa Sukajaya ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Siap izin menjawab, iya bang itu diperbaiki dan pengerjaannya memang masih berjalan dan belum selesai, justru ada pembongkaran lagi, itu tujuannya agar jalan’nya awet dan tidak berdampak bang.” ungkapnya.
Masih Kades Heni, “Masalah perata’an, ada perata’an cuma kami disitu hanya pekerja/ kuli bang, itu yang punya gagasan itu CV bang, prihal ada pembongkaran justru itu diperbaiki juga demi keawetan jalan’nya, soalnya masyarakat/warga kami yang menggunakan jalan itu intinya manfaatnya. Kebetulan waktu pemasangan itu saya sedang ada pelatihan di Karawaci,” ucap Heni Kepala Desa Sukajaya kepada awak media.
Sementara di tempat terpisah Deri selaku Konsultan proyek paving block di Desa Sukajaya ketika dikonfirmasi oleh awak media, menanyakan prihal pemasangan paving block yang diduga asal jadi, Deri pun menjawab.
“Untuk terkait hal itu sudah saya instruksikan kepada pihak pelaksana untuk perbaikan, langsung saja tanyakan ke pelaksana’nya pak,” jawabnya Deri.
Awak media pun melanjutkan konfirmasi kepada H. Ace selaku pelaksana pembangunan proyek paving block di Kampung Cilebang RW 004 mengatakan.
“Itu dilakukan pembongkaran karena pemasangannya tidak sesuai dengan hasil MC 0, jadi di sesuaikan dengan petunjuk pengawas/Konsultan, terakait paving block nya tida ada mereknya. Iya pak tolong di pantau terus supaya hasilnya baik, dan terimakasih pak atas sarannya. Untuk volume sekitar empat ratus meter lebih pak itu di papan nama di lapangan,” pungkasnya H. Ace selaku pelaksana pembangunan proyek.
Awak media menduga pembangunan proyek paving block di Kampung Cilebang RW 004, Desa Sukajaya tidak mengikuti juklak dan juknis cara pemasangan paving block sebagai berikut.
1. Tahap pertama yaitu tentunya membersihkan lahan yang akan di pasang Pavingblock dari semua kotoran, seperti sisa dedaunan, pohon, plastic, lumpur, dll.
2. Perataan lahan, pada tahap ini permukaan tanah yang tidak rata atau yang berlubang maupun yang bergelombang terlebih dahulu untuk disama ratakan.
3. Pengurugan tanah, dalam hal ini bahan atau material yang digunakan untuk pengurugan banyak
pilihannya, bisa berupa limestone, sirtu, sirdam, makadam dll. Urug material bahan bangunan tersebut di atas tanah padat, lalu urukan tersebut dipadatkan dengan menggunakan mesin pemadatan seperti roller (wales), atau bisa juga menggunakan stamper kuda. Pemadatan material urug tersebut disertai dengan penyiraman air untuk mendapatkan kualitas urukan yang sempurna.
4. Ketebalan urukan menyesuaikan kerataan elevasi jalan tahap ini biasa disebut tahap leveling.
5. Setelah tahapan leveling, Gelar pasir urug atau disebut juga abu batu ± 5 cm dan ratakan. Pasir urug atau abu batu ini berfungsi membentuk permukaan yang rata dan mudah diatur untuk landasan pemasangan conblock.
6. Barulah masuk ke tahapan penyusunan paving di atas pasir atau abu batu yang telah digelar rata tadi sesuai dengan motif rencana yang diinginkan.
7. Jika paving sudah dipasang semua, padatkan paving dengan stamper kodok untuk meratakan & memadatkan permukaan pemasangan paving block sembari celah naat antar susunan paving di isi dengan menggunakan abu batu agar susunan paving block tersebut saling mengunci, tidak bergeser dan tidak bergelombang.
Langkah selanjutnya awak media akan berupaya konfirmasi ke Dinas Perkim Kabupaten Lebak maupun dinas Perkim Provinsi Banten, agar segera ditindaklanjuti dan melakukan peneguran adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Konsultan dan Pelaksana.
Jurnalis | M Juhri