POLISI NEWS | INDRAGIRI HULU. Lapor Pak Kapolri, dugaan Galian C Ilegal yang ada di Jl. Elak Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) – Riau, masih banyak bebas beroperasi, Masyarakat yang ada di lingkungan sampai saat ini mengeluhkan keberadaan praktek Galian C yang diduga Ilegal yang sampai saat ini belum ada penanganan Hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum / atau kepolisian dan atau bahkan ada perlindungan hukum terkait, 14 Juli 2024.
Tim Wartawan di lokasi hanya bisa bertemu dengan Operator alat berat Ekskavator, Ketika dipertanyakan terkait Galian tersebut , Operator menyampaikan tidak mengetahui terkait Ijin Galian tersebut, Operator ini mengaku pemilik Galian ini adalah Warga yang tinggal di kota Air Molek Indragiri Hulu.
Ariani SH, selaku ketua Kadiv Gerakan Anti Korupsi Negara, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat, terkait temuan galian C tersebut menjelaskan bahwa, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah.
Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.
Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil.
Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mi.
lIUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
“Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota, dengan demikian kami minta kepada pihak penegak hukum secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap pihak pengelola tambang galian C tersebut, “tegas Ariani SH, selaku ketua Kadiv, Gerakan Anti Korupsi Negara.
Jurnalis| Khairul Anam