POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Lapak barang dan makan kadaluarsa yang berada Bojong Koang RW 03, Desa Sumber Sari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung Jawa Barat ini seharus dimusnahkan namun didaur ulang tanpa ada surat izin dari PTSP, Sabtu, 14/9/2024.
Hasil investigasi wartawan ini dil lapangan ditemukan lapak makanan milik ibu Emi ini tidak punya izin daur ulang belum punya ijin resmi dari PTSP.
Seharus barang dan makanan yang sudah busuk maupun kadaluarsa harus dimusnahkan. Namun apabila didaur ulang wajib punya ijin ke pihak setempat maupun ke RT /RW serta desa setempat .
Apabila melanggar dan tidak punya izin resmi maka akan diancam pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan pasal 62 ayat (1) UU perlindungan konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pengusaha lapak makanan bekas wajib izin ke petugas PTSP yang menerbitkan ke surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 pengumpulan limbah B3 petugas loket menyerahkan surat izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 kepada pemohon.
Makanan kadaluarsa sesuai pasal 62 ayat 1 Jo pasal dan 9 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 99 UU No .18 tahun 2012 tentang pangan diancam dipidanakan dengan penjara 5 (lima ) tahun atau denda 2000.000.000 miliar.
Jurnalis | Team Polisi News