Kuasa Hukum : Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo Itu Hoax, Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita Akan Dilapor ke Polisi

Militer375 Dilihat

POLISI NEWS|LANGKAT. Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.

Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Onlen yang di terbitkan oleh salah satu portal Media Onlen dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan. Hal ini disampaikan oleh Mas’ud, SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan Jum’at (11/04) di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jl.T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut Pengacara berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia, SST.M.Kes selaku Kepala UPT. Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang -undang ITE yang akan di lapor ke Polisi.

Pasalnya menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.

UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45 A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, Jika Anda menemukan berita bohong di grup WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan Pemberian Bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa Klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas pungli yang dilakukan kepada pegawai Puskesmas Sambirejo.

Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp 75 ribu tiap bulan dan pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp 50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu Klein kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.

Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan Klain kami di Lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai,  20 Desember 2023.

Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku, “ucapnya.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *