POLISI NEWS | ACEH. Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara Hasan Gurinci meminta kepada Kapoldasu agar Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Binjai dicopot dari jabatan diduga menyebarkan fitnah sehingga merugikan tersangka ibu Utari Syahfitri dalam dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu.
Menurut kuasa hukum Dr Khomaini SE, SH.MH & Ramadhany Nastion SH.MH, Kanit Tipidter (tindak pidana tertentu) Reskrim Polres Binjai Ipda Alex Prayudi Pasaribu SH diduga mengkriminalisasi seorang tahanan wanita Utari syahfitri di Polres Binjai pasalnya Kanit ini menyebarkan berita yang sangat merugikan tersangka sebagai penasehat hukum sangat keberatan atas pernyataan oknum Kanit tersebut yang memberikan keterangan kliennya merupakan spisialis.
“Pemalsuan surat tanah,”ujar Penasehat Hukum tersangka, Dr. Khomaini SE.SH MH dan Ramadhany Nastion SH.MH, menurut Khomaini pernyataan oknum Kanit tersebut dengan pernyataan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta. Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara menilai oknum Kanit Tipidter Polres Binjai ada kepentingan tertentu pasalnya barang siapa yang sengaja memalsukan dokumen atau menggandakan surat penting maka yang memalsukan dan yang mengeluarkan surat telah melanggar hukum.
Nah kenapa Kades dan Camat telah mengeluarkan surat yang dinyatakan palsu sampai saat ini tidak pernah dimintai keterangan atau tidak pernah ditaha. Kami dari lembaga pemantau tindak Pidana Korupsi Nusantara Provinsi Sumatera Utara meminta kepada bapak kapolri, DPR RI dibidang komisi III, bapak Kapoldasu serta Kapolres Binjai agar dapat menindak tegas oknum polisi yang kami duga tidak profosional didalam menjalankan tugas. Dan kami minta saudari Utari Syahfitri dibebaskan dari segala tuduhan yang kami anggap tidak falit dan ada kepentingan tertentu setelah kami tahu bukti bukti Utari syahfitri ada unsur pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Berigadir Abadi Ginting.
Sehingga dapat merugikan orang lain dan seharusnya mereka harus bisa membuktikan dokumen yangg dipalsukan dengan sudah mendapatkan hasil surat keputusan ahli dari pihak hukum.
“Spesialis adalah orang yang ahli dalam ilmu atau keterampilan yang mana notabene dengan adanya berita seperti ini merupakan menunjukkan ke lain seorang narapidana yang sudah lebih dari satu kali melakukan pemalsuan surat tanah, “jelas Khomaini.
Hingga saat ini tersangka belum pernah dihukum dan dasar apa oknum Kanit menyebutkan tersangka merupakan spisialis pemalsuan surat tanah.
Adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi menurut keterangan tersangka klien kasus ini berawal dari Utari syahfitri meminjam uang kepada saudara Berigadir Abadi Ginting (pelapor) sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Binjai Utara. Pada tanggal 09 Februari 2021 sebesar 35 juta terbilang menjadi (38.500.000) sudah dibayar sesuai dengan surat perjanjian pengakuan hutang yang sudah ditanda tangani di hadapan notaris.
Pesta Ulina Tarigan . SH .M.kn. yang beralamat di jalan
Jend Sudirman kilo meter .38.5 perumahan Cendrawasih No 6 setabat HP 081264446640 Kabupaten Langkat 20815. Dengan jaminan satu surat keterangan tanah surat keterangan (SKT) atas nama Kelin saya dimana hutang Kelin saya terhadap pelapor adalah sebesar Rp 35 .000.000 terbilang. Dan sudah dilunasi.
Dan sampai lebih kurang jumlahnya menjadi Rp .270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Bukti transfer ke rekening pelapor terlampir atas nama abadi Ginting dari yang awalnya 35.000.000. Pada saat Klien meminta surat jaminan SKT tanah tersebut kepada pelapor. Namun pelapor mengatakan kepada Klien kami bahwa hutangnya masih ada. Dan tidak jelas sampai kapan hutang itu lunas padahal sudah jelas utang dibayar lunas sesuai dengan bukti transfer.
DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara Hasan gurinci menduga ada tindak pidana pemerasan terhadap anggota lembaga pemantau tindak pidana korupsi (LP Tipikor Nusantara) jabatan sebagai bendahara.
Atau tindak pidana tentang pencucian uang memperkaya diri di atas penderitaan orang lain atau menggandakan uang korban. Semakin hari semakin banyak bukti lengkap. Kami dari lembaga LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kapolri agar masalah ini cepat diperoses dan memanggil Berigadir Aabadi Ginting sebagai anggota Polisi harus menjaga nama baik Kepolisian dan sesuai dengan semboyan Polri melayani dan mengayomi masyarakat bukan memeras msayarakat, ‘tutup DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Utara.
Jurnalis | Bahruddin Brutu