POLISI NEWS | JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan enam tersangka kasus tersebut. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan enam orang itu sebagai tersangka pada Februari 2021
6 orang tersangka kasus suap keluar dari gedung KPK, terkait penyuapan di dalam tubuh Ditjen Pajak. pemberi kuasa wajib pajak adalah Veronika Lindawati dan ketiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas(RAR), Aulia Imran Maghribi(AIM) Agus Susetyo(AS). (13/9/2021)
Ke enam tersangka itu, baru sosok bernama Angin yang ditahan KPK pada tanggal 4 Mei 2021, dalam perkara. Penyidik KPK menduga Angin dan Dadan memberikan serta menyetujui dan memerintahkan mengakomodir jumlah keinginan wajib pajak, serta atau pihak yang mewakili wajib.
Dari keduanya ikut serta menerima suap, puluhan miliar rupiah.
Awal pemeriksaan pajak kepada tiga wajib pajak Mereka adalah dari PT. Gunung Madu Plataations untuk tahun pajak tahun 2016, PT. PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016-2017.
Angin dan Dadan sebagai penerima dijerat hukum karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dari keempat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis | Dedi