PONTIANAK | POLISI NEWS. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, dan bisa mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
Terkait dengan itu, Koramil 1207-01/Pontiank Utara melalui Posko Satgas Terpadu Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak melaksanakan pemasangan spanduk larangan membakar di lahan gambut untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, bertempat di Jl. Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (3/03).
Danramil 1207-01/Pontianak Utara Kodim 1207/BS Mayor Inf Supanggih menyampaikan, “Pemasangan Spanduk larangan untuk membakar di lahan gambut ini adalah dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar peduli dan ikut serta untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Pontianak Utara ini, dan kami harapkan juga agar masyarakat ikut menyampaikan akan dampak yang terjadi yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan,”
“Dengan Telah dipasangnya Sepanduk ini, diharapkan masyarakat paham dan sadar, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara membakar maka dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” himbau Mayor Inf Supanggih.
Tim Liputan | Suhedi
Sumber | Pendim 1207/BS)l