PONTIANAK I Polisi News. Pusat Konsultasi Bantuan Hukum FASYA IAIN Pontianak dan Pengadilan Agama Singkawang menandatangani perjanjian kerjasama tentang layanan pos bantuan hukum. Singkawang, Senin (4/1/21).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Direktur (ketua) Pusat konsultasi dan bantuan hukum FASYA (PKBHF) Abdul Rahman,. S.HI,. M.H dengan Ketua Pengadilan Agama Singkawang (Yusuf Achmad, S.Ag., M.H) yang didampingi sekaligus disaksikan oleh sekretaris PKBH FASYA Nurhakimah,. S.H,. M.H dan bersama Rasiam,. M.A (Wadek 1 ), Ardiyansyah,. S.S,. M.Hum (Wadek II) serta jajaran dari PA singkawang di ruangan Pengadilan Agama Singkawang.
Kemudian, Ketua PKBH Fasya Advokat Abdul Rahman.,S.H,. M.H melaksanakan Penandatanganan Kontrak kerjasama Antara Pengadilan Agama Singkawang denga Pusat Konsultasi dan bantuan hukum Fasya Faklutas syariah IAIN Pontianak tentang pemberian layanan Posbantuan Hukum.
“Kontrak kerjasama ini wujud atau lanjutan dari kemenangan PKBH Fasya yang telah ditentukan pada tanggal 28 Desember 2020 yang mana sebelumnya dilakukan tes kompetensi dan wawancara di PA Singkawang”, ujarnya.
Lebih lanjut “Abdul Rahman., S.H,. M.H menyampaikan Layanan Pos bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu meliputi kosultasi hukum, membuat dokumen hukum, advis hukum dan informasi hukum. Bantuan hukum ini dapat menjadi harapan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mencari hak dan keadilan”, jelasnya.
Kemudian Bapak Rasiam, MA selaku Dewan pembina PKBH Fasya menyatakan bahwa “Pos bantuan hukum yang ada di PA sebagai steckholder utama (primer) bagi prodi Fakujtas Syariah. karena ini menjadi visi dan misi serta tujuan prodi Fakultas Syari’ah, untuk itu menjadi prioritas utama
Kerjasama ini sebagai akselerasi atau percepatan serapan bagi alumni Fakuktas Syari’ah, karena ini menjadi kerja sosial bagi masyarakat kurang mampu dibidang advokasi. Maka ini menjadi sebagai bentuk pembelajaran bagi adik-adik alumni dan harapannya agar dimaksimalkan dengan baik dan benar dalam membantu masyarakat yang tidak mampu”, Ucapnya.
Penyampaian oleh Ardiansyah,. S.S,. M.Hum selaku dewan pembina PKBHF FASYA mengatakan “ini merupakan apresiasi terhadap adanya kerjasama tersebut. Selamat bekerja bagi petugas pos bantuan hukum, kerja yang tekun, jujur, rajin dan tetap semangat”, Jelasnya.
Untuk itu, dengan dilaksanakanya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, kedua belah pihak telah memiliki landasan hukum terkait pemberian layanan pos bantuan hukum guna membantu masyarakat yang tidak mampu di wilayah kewenangan PA Singkawang.
Wartawan : Muhammad Adib Alfarisi