POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Klinik Umum Dokter dr. EKG seharus tidak boleh buka praktek karena surat ijin praktek (SIP) belum diperpanjang ke Dinkes Kabupaten Bandung. Praktek Umum dr Ekki yang bertempat praktek di jalan Sumbersari Kampung Lembang Haur Kecamatan Ciparay.
Ketika media konfirmasi dan diklarifikasi dokter tersebut berbicara dengan bicara nada keras dan juga seolah olah menantang.
Pihak media pun akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kab. Bandung tentang SIP yang sudah habis masa belakunya. Namaun oknum dokter tersebut mempersilahkan. ” Laporkan saja.” kata dr. E KG.
Padahal SIP sudah habis masa berlakunya maka tidak diperbolehkan melayani pasien. Sedang ijin prakteknya habis pada tanggal 10 Oktober 2023. Hal ini kalau dibiarkan akan merugikan pajak negara khususnya Dinas Kesehatan.
Surat ijin praktek ( SIP ) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap digunakan sampai masa berlaku habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 undang-undang no 17tahun 2023 tentang kesehatan.
Setiap dokter umum atau dokter gigi dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Seharus nya dokter E KG tidak boleh melayani pasien sebelum surat ijin praktek (SIP) diperpanjang.
Kepala Dinkes Kab Bandung dan Ketua IDI daerah segera turun tangan menertibkan SIP yang dipunyai para Klinik yang ada di Kabupaten Bandung agar negara tidak dirugikan oleh mereka yang membandel.
Jurnalis | Tim Polisi News