Klarifikasi Rahma Sakura Ramkar Anggota Dewan Kabupaten Sukabumi Terkait CSR Perusahaan di Kecamatan Sukalarang

Politik101 Dilihat

POLISI NEWS | SUKABUMI, Anggota Dewan dari Partai Golkar yang bertugas di Komisi IV fokusnya kalau di Industri terkait Ketenagakerjaan, meski bukan ranahnya menyoroti terkait CSR, beliau mengatakan, bukan sebagai Komisi Anggota Dewan namun sebagai pribumi yang berdomisili di Kecamatan Sukalarang resah dengan berbagai keluhan masyarakat sekitar terkait dampak dari pabrik-pabrik yang berada di Kecamatan Sukalarang yang masih belom memaksimalkan CSR untuk alokasi yang berdampak langsung ke masyarakat manfaatnya.

Ditemui di acara Bazar Ramadhan 1446 H di Kecamatan Sukalarang, Rahma banyak bercerita terkait permasalahan ini. Secara aturan jika salah satu Perusahaan tidak melaporkan terkait CSR nya selama 3 tahun berturut turut harus ada evaluasi dam sanksi sesuai acuan Perda Kabupaten Sukabumi yang sudah dibuat. Malah ada juga Perusahaan yang dapat penghargaan padahal secara laporannya Program CSR nya tidak tepat sasaran, seharusnya ini juga menjadi evaluasi dari tim evaluasi Kabupaten Sukabumi.

Dalam Klarifikasi Rahma terkait sorotan masalah CSR terhadap 2 Pabrik besar ini adalah bagaimana pihak Perusahaan memperbaiki terkait laporan CSR dengan acuan Perda yang sudah dibuat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi serta memaksimalkan program yang bisa dirasakan manfaatnya sama warga sekitar terutama Kecamatan Sukalarang, mungkin bisa mendengar masukan dari Masyarakat, RT, RW, Desa dan Kecamatan selain dari Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya juga Rahma berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi uang yang diwakili Team Evaluasi yang terdiri dari Setda dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) mampu menjalankan peran sebagai Team Evaluasi tegas dan jelas bagi Perusahaan nakal dan tidak sesuai aturan terkait masalah Laporan CSR nya untuk ditindak tegas sesuai Perda yang telah dibuat tentunya.

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat,”.

Perda Kabupaten Sukabumi No 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Perbup Sukabumi No. 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik langsung ataupun tidak .

“CSR bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan,” tutupnya.

Jurnalis | Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *